DPR Desak KPU Segera Jalankan Putusan MK soal Mantan Koruptor Boleh Nyaleg: Jangan Tambah Kurang

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:54 WIB
DPR Desak KPU Segera Jalankan Putusan MK soal Mantan Koruptor Boleh Nyaleg: Jangan Tambah Kurang
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. [Dok.Antara]

Suara.com - Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI mendesak Komis Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menjalankan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi soal mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Diketahui, MK telah memutuskan melalui keputusan Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana korupsi yang boleh ikut nyalon di Pemilu setelah lima tahun bebas dari penjara.

Menurut Guspardi Gaus, bagaimanapun keputusan MK tersebut terikat dengan UU yang sudah seharusnya dijalankan KPU.

"KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Guspardi mengatakan Pemilu 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum.

Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus konsisten dan tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau "inkracht".

"KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK," ujarnya.

Guspardi menilai ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan masa menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu menurut dia, perlu adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Karena itu MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusannya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022," tuturnya.

Dia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait Putusan MK tersebut.

Menurut dia, KPU cukup masukkan amar Putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan.

Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Lagi-lagi Kecolongan sama Teroris, DPR: BIN dan BNPT Jangan Ego Sektoral Berantas Terorisme

Polri Lagi-lagi Kecolongan sama Teroris, DPR: BIN dan BNPT Jangan Ego Sektoral Berantas Terorisme

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:43 WIB

DPR Ian dan DPR Live Kibarkan Bendera Merah Putih Tutup Konser The Regime di Jakarta

DPR Ian dan DPR Live Kibarkan Bendera Merah Putih Tutup Konser The Regime di Jakarta

Entertainment | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:04 WIB

Komisi VII DPR Dukung PLN Optimalkan Holding dan Subholding untuk Tingkatkan Kontribusi bagi Masyarakat

Komisi VII DPR Dukung PLN Optimalkan Holding dan Subholding untuk Tingkatkan Kontribusi bagi Masyarakat

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:02 WIB

Disebut Kecolongan soal Bom Polsek Astanaanyar, DPR Soroti Program Deradikalisasi BNPT: Jangan Cuma Serap Anggaran!

Disebut Kecolongan soal Bom Polsek Astanaanyar, DPR Soroti Program Deradikalisasi BNPT: Jangan Cuma Serap Anggaran!

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:00 WIB

Sebut BNPT Kecolongan Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, DPR Minta BIN Waspadai Teror Bom Jelang Nataru

Sebut BNPT Kecolongan Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, DPR Minta BIN Waspadai Teror Bom Jelang Nataru

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 10:44 WIB

DPR RI dan Pemerintah Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang

DPR RI dan Pemerintah Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang

DPR | Rabu, 07 Desember 2022 | 10:32 WIB

RKUHP Disahkan Menjadi UU, Lodewijk: Semoga Menjadi Tonggak Sejarah Baru Penegakan Hukum di Indonesia

RKUHP Disahkan Menjadi UU, Lodewijk: Semoga Menjadi Tonggak Sejarah Baru Penegakan Hukum di Indonesia

DPR | Rabu, 07 Desember 2022 | 10:29 WIB

Lodewijk: DPR Akan Gelar Paripurna Khusus Pengesahan Calon Panglima TNI

Lodewijk: DPR Akan Gelar Paripurna Khusus Pengesahan Calon Panglima TNI

DPR | Rabu, 07 Desember 2022 | 10:26 WIB

Terkini

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:22 WIB

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:14 WIB

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:10 WIB

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:04 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:57 WIB

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:51 WIB

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:48 WIB

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:47 WIB