DPR Desak KPU Segera Jalankan Putusan MK soal Mantan Koruptor Boleh Nyaleg: Jangan Tambah Kurang

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 11:54 WIB
DPR Desak KPU Segera Jalankan Putusan MK soal Mantan Koruptor Boleh Nyaleg: Jangan Tambah Kurang
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. [Dok.Antara]

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI