Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Masehi dalam Islam, Bolehkah?

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:18 WIB
Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Masehi dalam Islam, Bolehkah?
Ilustrasi malam tahun baru - hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam (Pexels)

Suara.com - Tak terasa, kalender tahun 2022 sudah mendekati akhir tahun. Pada malam pergantian tahun atau malam Tahun Baru, biasanya akan ada banyak kemeriahan, seperti pesta kembang api, konser, dan lainnya. Namun, bagaimana kira-kira hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam? Berikut ini penjelasannya.

Seperti yang kita ketahui, malam tahun baru menjadi momen yang dinantikan banyak orang, baik itu sekadar berkumpul bersama keluarga, pasangan, sahabat, teman, atau bergabung bersama event-event untuk menyambut perayaan Tahun Baru.

Bentuk perayaan malam tahun baru juga beragam. Akan tetapi, perayaan tahun baru umumnya identik dengan pesta kembang api dan meniup terompet. Lantas, bagaimana ukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam?

Pada dasarnya, secara eksplisit dalam berbagai riwayat hadis tidak ditemukan hukum maupun keterangan mengenai perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api dan meniup terompet yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya. 

Namun Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim yang bunyinya sebagai berikut:

"Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tersebut, maka jika merayakan malam tahun baru di luar batas kemampuannya atau melebihi batas wajar, yaitu dengan mengeluarkan dana besar untuk pesta kembang api dan beli terompet atau hal lainnya, maka itu masuk dalam kategori idhatil mal (membuang-buang harta).  Dan itu, tidak dibenarkan.

Allah SWR berfirman dalam Alquran surat Al Isra ayat 27 bahwa pemborosan adalah saudara setan. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:

"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS. Al-Isra': 27). 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api, terompet dan hal lainnya yang dilakukan secara berlebihan atau mengeluarkan dana besar-besaran, itu hukumnya makruh (tidak disukai Allah SWT). Jika makruh, maka lebih baik ditinggalkan. 

Namun jika hal tersebut tetap dilakukan dan berlanjut setiap tahun, maka ini hukumnya haram. Maka dari itu, merayakan tahun baru boleh-boleh saja, namun tetap dalam batas wajar atau tidak berlebihan.  

Demikian ulasan mengenai hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Tips Aman Main Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023

10 Tips Aman Main Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 15:15 WIB

Usai 2 Tahun Vakum karena Pandemi, Perayaan Tahun Baru akan Kembali Digelar di Jakarta

Usai 2 Tahun Vakum karena Pandemi, Perayaan Tahun Baru akan Kembali Digelar di Jakarta

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:05 WIB

30 Ucapan Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Share di Media Sosial

30 Ucapan Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Share di Media Sosial

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 19:41 WIB

Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023

Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:26 WIB

45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan

45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan

News | Senin, 05 Desember 2022 | 21:46 WIB

Apakah Nabi Pernah Mengucapkan Selamat Natal? Ternyata Ada Dalilnya!

Apakah Nabi Pernah Mengucapkan Selamat Natal? Ternyata Ada Dalilnya!

News | Senin, 05 Desember 2022 | 12:28 WIB

Terkini

Review Film Get Out: Saat Rasisme Dikemas Menjadi Teror yang Mencekam

Review Film Get Out: Saat Rasisme Dikemas Menjadi Teror yang Mencekam

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:00 WIB

3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia

3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 18:58 WIB

Kementan Ungkap Dugaan Penipuan Beras Fortifikasi, 25 Merek Jadi Temuan

Kementan Ungkap Dugaan Penipuan Beras Fortifikasi, 25 Merek Jadi Temuan

Video | Rabu, 16 September 2026 | 18:55 WIB

Bahlil Masa Bodo Purbaya di-Reshuffle: Itu Hak Presiden!

Bahlil Masa Bodo Purbaya di-Reshuffle: Itu Hak Presiden!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:46 WIB

Anti Sumpek dan Lengket, Ini 4 Andalan Moisturizer Lotion untuk Kunci Hidrasi Wajah

Anti Sumpek dan Lengket, Ini 4 Andalan Moisturizer Lotion untuk Kunci Hidrasi Wajah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:45 WIB

Tepis Isu Abaikan Komnas HAM, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan Anggaran Justru Ditambah

Tepis Isu Abaikan Komnas HAM, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan Anggaran Justru Ditambah

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:44 WIB

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 18:39 WIB

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB

×