Kaesang Nikah, Jokowi Tolak Amplop, Begini Hukum Amplop Pernikahan dalam Islam

Rifan Aditya

Kamis, 08 Desember 2022 | 06:45 WIB
Kaesang Nikah, Jokowi Tolak Amplop, Begini Hukum Amplop Pernikahan dalam Islam
Hukum Amplop Pernikahan dalam Islam - Ilustrasi amplop berisi uang. (Pixabay)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak menerima amplop atau sumbangan saat menyelenggaran pesta pernikahan anak-anaknya, mulai dari Gibran hingga yang akan digelar pernikahan Kaesang Pangarep. Lantas bagaimana hukum amplop pernikahan dalam Islam?

Tak hanya pernikahan Kaesang dan Erina Gudono. Menjelang akhir tahun undangan pernikahan mengalir deras, mulai dari kerabat, teman hingga tetangga. Selain budget transportasi untuk menghadiri acara pernikahan, kita juga pasti  akan mempersiapkan amplop atau hadiah yang akan diberikan kepada pengantin.

Namun memberi amplop berisi uang sumbangan dalam setiap pernikahan sudah menjadi tradisi. Jika tidak memberi amplop rasanya pun akan sungkan untuk datang ke pernikahan tersebut. Akan tetapi hukum amplop pernikahan dalam Islam tidak serta merta sesuai dengan tradisi tersebut.

Hukum amplop pernikahan dalam Islam

Membawa amplop atau hadiah saat menerima undangan walimah atau pesta pernikahan, telah menjadi kebiasaan yang turun temurun. Jika kita menghadiri suatu pernikahan tanpa membawa apa-apa akan terasa tidak biasa. Sehingga sebelum menghadiri pernikahan kita harus mempersiapkan budget untuk mengisi amplop atau membeli hadiah. 

Hukum menghadiri walimah atau pesta pernikahan dengan membawa amplop sebenarnya tidak disebutkan dalam agama Islam. Karena konteksnya adalah kita menghadiri acara walimah setelah menerima undangan. Kehadiran tamu dan doanya seharusnya sudah menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi tuan rumah. 

Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan Al-Bahjah TV. Ia menjelaskan bahwa mendatangi undangan walimah merupakan suatu hal yang wajib dengan tidak adanya uzur atau halangan. Sedangkan membawa sumbangan berupa uang yang dimasukkan ke dalam amplop bukanlah suatu kewajiban bagi seseorang. 

Buya Yahya menjelaskan, bahwa memberikan amplop memang sebuah tradisi yang telah dilakukan sejak dulu. Akan tetapi, sebaiknya jangan ada keterpaksaan sehingga akan memberatkan. 

Lantas bagaimana jika seseorang tidak memiliki uang untuk mengisi amplop pernikahan? Apakah dia tetap diwajibkan untuk hadir dalam pesta pernikahan? 

baca juga

Menurut Buya Yahya, secara hukum syari’at sebenarnya jika tidak memiliki uang untuk diberikan amplop pada tuan rumah tidak dikategorikan dalam uzur yang menggugurkan kewajiban tersebut untuk menghadiri walimah pernikahan. Hal ini lantaran memberikan uang amplop pada acara pernikahan bukanlah suatu hal yang wajib. 

Memberikan amplop berupa uang atau hadiah sebagai kado pernikahan hanya sebatas perbuatan sunah dalam konteks hibah (pemberian). Hal tersebut kemudian menjadi salah satu kebiasaan yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; 

"Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594). 

Sehingga, jika seseorang tidak bisa memberikan apapun kepada tuan rumah termasuk amplop pernikahan hukumnya tetap wajib untuk menghadiri walimah.

Namun, akan berbeda konteksnya jika sudah ketahuan motif tuan rumah mengundang walimah pernikahan yaitu untuk mengharap pemberian uang dari para tamu undangan. 

Maka bila keadaannya seperti ini, tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan pernikahan dalam keadaan mereka tidak mempunyai uang untuk bisa disumbangkan. Karena acara pernikahan dengan motif seperti ini, dalam agama Islam tidak memenuhi persyaratan wajibnya. 

Buya Yahya kemudian menjelaskan wajibnya seseorang yang hadir dalam acara pernikahan harus memenuhi syarat.

Beberapa syaratnya yaitu walimah tidak membedakan antara orang kaya dan miskin, tidak ada maksiat di dalamnya, tidak ada udzur (kewajiban lain di rumah) dan lain sebagainya.  

Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut: 

"Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada harta, fisik, dan kehormatan (orang yang mengundangnya), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan juga tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Akan tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296) 

Amalan suka rela seperti memberikan amplop atau hadiah adalah salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya tidak seberapa, sehingga diantara keduanya tidak perlu berhutang, 

Nah itulah tadi ulasan mengenai hukum amplop pernikahan dalam Islam. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, memberikan amplop pernikahan dalam Islam tidak wajib. Namun berbeda halnya jika kita dengan suka rela memberikan hibah berupa hadiah ataupun uang tanpa mengharap balasan yang sama. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Pangarep Bagi-bagi Undangan Gratis, Ini Syaratnya!

Kaesang Pangarep Bagi-bagi Undangan Gratis, Ini Syaratnya!

Poptren | Rabu, 07 Desember 2022 | 20:26 WIB

Intip Kemewahan 5 Souvenir di Pernikahan Anak Pejabat, Harganya Bikin Geleng Kepala

Intip Kemewahan 5 Souvenir di Pernikahan Anak Pejabat, Harganya Bikin Geleng Kepala

Entertainment | Rabu, 07 Desember 2022 | 19:42 WIB

Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama

Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 19:24 WIB

Publik Heran Kaesang Unggah Foto Prewedding di Puro Mangkunegaran: Stok Sampai Tahun Depan

Publik Heran Kaesang Unggah Foto Prewedding di Puro Mangkunegaran: Stok Sampai Tahun Depan

Mamagini | Rabu, 07 Desember 2022 | 19:19 WIB

Terkini

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:46 WIB

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:43 WIB

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 18:42 WIB

×