Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 07 Desember 2022 | 19:49 WIB
Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan adanya tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut berubah setelah sebelumnya sempat dihilangkan dan diganti dengan tilang elektronik (ETLE).

Melansir dari berbagai sumber, dikatakan bahwa nantinya para petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggaran.

Pelanggaran yang disasar tilang manual nantinya yaitu mulai dari tindakan memalsukan plat nomor sampai dengan knalpot.

Jadi, tilang manual kembali diberlakukan meskipun tidak semua pelanggaran akan dikenakan tilang manual. Bagi para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti melepas plat nomor sampai dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu, jangan heran jika diberhentikan oleh polisi untuk kemudian dilakukan penindakan. Polisi akan melakukan penindakan hukum dengan memberikan surat tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa nantinya teknis tilang manual akan sama seperti penilangan biasanya, yaitu para personel yang bertugas di lapangan akan langsung menindak pelanggaran.

Mengutip situs NTMC, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang disasar melalui tilang manual, di antaranya, memalsukan dan melepas nopol, balap liar, dan knalpot brong.

Pelanggaran Pelat Nomor

Menyinggung sial plat nomor, merupakan persyaratan wajib kendaraan untuk bisa beroperasi. Tanpa adanya plat nomor, pengendara dianggap melanggar pasal 68 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditindak dengan pasal 280. Adanya pelepasan plat nomor tersebut bisa jadi mengindikasikan perbuatan tindak pidana.

Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

baca juga

Tilang Manual Sempat Ditiadakan

Seperti diketahui bahwa sebelumnya instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Isinya yaitu jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Persoalan tilang manual belakangan ini memang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal tersebut terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar polantas tidak melakukan tilang manual pada bulan Oktober lalu, tetapi makin ke sini pelanggaran lalu lintas ini justru merajalela.

Masyarakat yang mulanya diharapkan bisa mematuhi aturan lalu lintas karena dipantau oleh kamera ETLE, malah justru berlaku sebaliknya.

Ditambah lagi dengan adanya fenomena pelepasan plat nomor ataupun melakbannya agar tidak tertangkap kamera ETLE. Dengan demikian para pelanggar lalu lintas masih bisa melenggang bebas di jalanan tanpa dikenakan sanksi.  Hal tersebut yang kemudian disadari sebagai salah satu tindakan melanggar lalu lintas dan belakangan akan mulai dilakukan penertiban.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

Video | Selasa, 06 Desember 2022 | 22:15 WIB

Siap-siap! Besok, Polisi Bakal Keliling Jakarta Uji Coba e-TLE Mobile

Siap-siap! Besok, Polisi Bakal Keliling Jakarta Uji Coba e-TLE Mobile

Jakarta | Selasa, 06 Desember 2022 | 20:18 WIB

Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 20:10 WIB

Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile

Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile

Jakarta | Selasa, 06 Desember 2022 | 19:57 WIB

Dianggap Mahal Tagar SIM C Jadi Trending Topik di Twitter, Berikut Biaya Penerbitan atau Perpanjangan SIM Sebenarnya

Dianggap Mahal Tagar SIM C Jadi Trending Topik di Twitter, Berikut Biaya Penerbitan atau Perpanjangan SIM Sebenarnya

Cianjur | Selasa, 06 Desember 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Makna Lagu Training Season: Untuk Kamu yang Sering Salah Pilih Pasangan

Makna Lagu Training Season: Untuk Kamu yang Sering Salah Pilih Pasangan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 16:20 WIB

Gonta-Ganti HP Cuma Buat Gengsi? Awas, Kelas Sosial dari Layar Gadget Seringnya Cuma Ilusi!

Gonta-Ganti HP Cuma Buat Gengsi? Awas, Kelas Sosial dari Layar Gadget Seringnya Cuma Ilusi!

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 16:17 WIB

Alfred Young Sugiri Pianis Klasik Asal Bandung Tur Eropa, Titik Pertama Pecah di Hungaria

Alfred Young Sugiri Pianis Klasik Asal Bandung Tur Eropa, Titik Pertama Pecah di Hungaria

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 16:15 WIB

Kenapa Langit Berwarna Biru, Bukan Hijau atau Merah? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Kenapa Langit Berwarna Biru, Bukan Hijau atau Merah? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 16:15 WIB

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:12 WIB

Cuma Rp3 Jutaan! Ini 3 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaik dan Awet untuk Harian

Cuma Rp3 Jutaan! Ini 3 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaik dan Awet untuk Harian

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:12 WIB

Orangtua WNI Tentara Bayaran Rusia: Rendi Apriyanto Tewas Tak Bisa Hindari Bom Drone Ukraina

Orangtua WNI Tentara Bayaran Rusia: Rendi Apriyanto Tewas Tak Bisa Hindari Bom Drone Ukraina

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu

Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu

Kaltim | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

Day Cream Wardah Crystal Secret Bisa Hempas Flek Hitam? Ini Manfaatnya dan Review Pengguna

Day Cream Wardah Crystal Secret Bisa Hempas Flek Hitam? Ini Manfaatnya dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

Populasi Mobil Listrik Melonjak Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mulai Dilematis

Populasi Mobil Listrik Melonjak Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mulai Dilematis

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

×