4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 08 Desember 2022 | 19:05 WIB
4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!
Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)

Suara.com - Beberapa waktu lalu telah diumumkan bahwa tilang elektronik sudah mulai diberlakukan. Namun meski demikian, disebutkan juga bahwa ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tetap bisa kena tilang manual. Lantas, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk kategori pelanggaran tilang manual. Lalu, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan berapa sanksinya? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs Pusiknas Polri.

Daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan Sanksinya

1. Memalsukan pelat nomor 

Bagi pengendara yang nekat memalsukan pelat nomor, maka akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu, uni bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi pemakaian pelat palsu sesuai dengan yang tertuang dalam  UU yakni dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

2. Melepas pelat nomor 

Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melapasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

3. Melakukan balap liar

Bagi pelaku balapan liar juga akan dikenakan sanksi pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanski yang berikan berdasarkan pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), serta Pasal 311.

Pasal 274 ayat 1: sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000

Pasal 287 ayat 5: sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Pasal 311: sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

4. Menggunakan knalpot brong

Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor namun tidak memenuhi persyaratan lalu lintas, menggunakan knalpot brong misalnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Selain itu, bagi pengendara mobil yang juga tak memenuhi persyaratan teknis, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 2 dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Tilang manual ini sudah berlaku di Jakarta beberapa hari lalu. Ini terlihat dari sebuah foto dalam unggahan akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam foto tersebut tamlak polisi lalu lintas yang sedang memberhentikan sejumlah pengendara sepeda motor serta memegang surat tilang slip biru.

Demikian ulasan mengenai daftar pelanggaran yang kena tilang manual lengkap dengan sanksinyan dan kapan tilang manual mulai berlaku. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi

Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi

Otomotif | Rabu, 07 Desember 2022 | 20:48 WIB

Fenomena Copot Plat Nomor Hindari e-TLE, Polda Metro Jaya Bakal Tilang Manual hingga Sita Kendaraan

Fenomena Copot Plat Nomor Hindari e-TLE, Polda Metro Jaya Bakal Tilang Manual hingga Sita Kendaraan

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:40 WIB

Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:16 WIB

Satlantas Jakbar Bakal Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Satlantas Jakbar Bakal Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Jakarta | Rabu, 30 November 2022 | 19:41 WIB

Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda

Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda

News | Rabu, 30 November 2022 | 17:09 WIB

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

News | Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB

Terkini

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

×