Suara.com - Piala Dunia Qatar 2022 segera mendekati fase akhir, karena babak perdelapan final telah diselesaikan dengan pertandingan dini hari lalu. Tak sedikit orang yang ingin mengadakan nobar. Tapi yang harus diingat, ada prosedur cara mendapatkan izin nobar Piala Dunia 2022 yang harus dicermati, agar terhindar dari ancaman hukuman.
Secara mudah, siaran langsung dilakukan oleh beberapa media besar. Seperti SCTV, Indonesia, MOJI, hingga live streaming di platform vidio.com. Namun demikian untuk melakukan nobar, harus ada izin jelas dan legal yang diurus.
Cara Mendapatkan Izin Nobar Piala Dunia 2022
Untuk mendapatkan izin dari Surya CItra Media, selaku pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2022, masyarakat yang ingin mengadakan nobar secara legal harus menghubungi pihak Surya Citra Media. Untuk keperluan itu, alamat dan kontak dari SCM bisa Anda simak di bawah ini.
Alamat:
PT Indonesia Entertainment Grup
SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,
Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
Kontak yan bisa dihubungi:
Email pada [email protected] atau [email protected]