Cara Mendapatkan Izin Nobar Piala Dunia 2022, Awas Bisa Terancam Pidana!

Minggu, 11 Desember 2022 | 13:25 WIB
Cara Mendapatkan Izin Nobar Piala Dunia 2022, Awas Bisa Terancam Pidana!
Ilustrasi Piala Dunia 2022 - Cara Mendapatkan Izin Nobar Piala Dunia 2022 (pexels)

Semua kegiatan nobar yang dilakukan dan melibatkan massa di tempat umum harus mengajukan izin dan mendapat izin dari SCM selaku pemilik hak siar resmi. Melakukan nobar tanpa memiliki izin resmi dapat diancam dengan regulasi yang berlaku.

Regulasinya sendiri adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 Ayat 1. Regulasi ini sendiri menyebutkan adanya ancaman pidana empat tahun atau denda hingga maksimal Rp1.000.000.000 untuk pihak yang melanggarnya.

Cukup berat bukan?

Mengingat adanya ancaman sanksi tersebut, sangat direkomendasikan untuk melakukan pengajuan izin kepada pihak SCM sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dengan cara mendapatkan izin nobar  Piala Dunia 2022 di atas, semoga agenda Anda untuk menghabiskan malam dengan keseruan pertandingan selanjutnya tidak terganggu, dan bisa berjalan lancar tanpa ada halangan apapun.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI