Telepon pada 021 279 355 555 ext. 7211
Dengan alamat dan kontak tersebut, masyarakat bisa segera mengirimkan permintaan izin terkait acara nobar Piala Dunia Qatar 2022 yang diadakan di berbagai lokasi. Mulai dari warkop, kafe, venue tertentu, dan sebagainya.
Ancaman Hukuman dan Denda
Mengapa permintaan izin ini diperlukan?
Sebab terdapat anncaman sanksi denda bilamana acara nobar dilakukan tanpa seizin dari Indonesia Entertainment Grup. Hal ini diungkapkan oleh direktur IEG, Handy Lim, yang menjadi anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nobar Piala Dunia 2022.
Semua kegiatan nobar yang dilakukan dan melibatkan massa di tempat umum harus mengajukan izin dan mendapat izin dari SCM selaku pemilik hak siar resmi. Melakukan nobar tanpa memiliki izin resmi dapat diancam dengan regulasi yang berlaku.
Regulasinya sendiri adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 Ayat 1. Regulasi ini sendiri menyebutkan adanya ancaman pidana empat tahun atau denda hingga maksimal Rp1.000.000.000 untuk pihak yang melanggarnya.
Cukup berat bukan?
Mengingat adanya ancaman sanksi tersebut, sangat direkomendasikan untuk melakukan pengajuan izin kepada pihak SCM sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dengan cara mendapatkan izin nobar Piala Dunia 2022 di atas, semoga agenda Anda untuk menghabiskan malam dengan keseruan pertandingan selanjutnya tidak terganggu, dan bisa berjalan lancar tanpa ada halangan apapun.
Kontributor : I Made Rendika Ardian