Suara.com - Bebasnya terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjadi kado kelam pada peringatan hari Hak Asasi Manusia Sedunia, 10 Desember 2022. Isak Sattu divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Desember 2022 lalu, dua hari menjelang peringatan HAM Sedunia.
"Dua hari jelang peringatan hari HAM, Kamis, 8 Desember 2022 merupakan Kamis kelabu bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya persnya, Sabtu (10/12/2022) lalu.
Bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) putusan bebas itu, telah menutup jalan bagi korban dan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
![Isak Sattu terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua menangis haru usai mendengar putusan hakim, Kamis 8 Desember 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/08/64038-isak-sattu-terdakwa-pelanggaran-ham.jpg)
"Putusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh Pengadilan HAM telah memupus harapan dan kepercayaan publik dan secara khusus korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui Pengadilan HAM," kata Atnike.
Lebih lanjut Atnike menyebut, pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat.
Karenanya demi rasa keadilan para korban, demi terungkapnya kasus ini, Komnas HAM mendesak Jaksa Penuntut Umun pada persidangan mengajukan banding. Hal itu guna mengungkap aktor utama pelanggaran HAM berat Paniai.
"Komnas HAM mendesak Jaksa Agung segera melakukan upaya hukum kasasi," kata Atnike.
"Dan mengajukan mereka yang menjadi Komandan dan memiliki tanggungjawab Komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut serta pelaku-pelaku lapangan dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Paniai untuk segera dituntut ke Pengadilan," ujarnya.
Pelanggaran HAM Berat
Peristiwa Paniai, Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa beradarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.