Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR di 2024 Bertambah Jadi 580 Orang

Diana Mariska | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 12:43 WIB
Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR di 2024 Bertambah Jadi 580 Orang
Rapat Paripurna DPR RI. [Istimewa]

Suara.com - Jumlah kursi anggota DPR RI dipastikan akan bertambah pada 2024 menjadi 580 orang. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja diresmikan. 

Dilihat Suara.com, Perppu baru Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu mengubah ketentuan dalam Pasal 186 dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186; Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," tulis ketentuan dalam Perppu seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022). 

Dengan adanya hal itu, jumlah kursi anggota DPR RI akan bertambah lima orang, dari jumlah sebelumnya yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebanyak 575 orang. 

Berubahnya jumlah kursi anggota DPR RI tidak terlepas dari adanya penambahan jumlah provinsi seiring disahkannya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, dari 34 menjadi 38 provinsi. 

Meskipun jumlah anggota DPD RI akan bertambah seiring penambahan jumlah provinsi, jumlah wakil dari tiap-tiap daerah tidak mengalami perubahan. 

Jokowi Terbitkan Perppu

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024. 

Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/12/2022), Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024. 

Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri. 

“Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum,” demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut. 

Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Kemudian, perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk. 

Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antara ketentuan baru dalam Perppu tersebut, antara lain, terdapat Pasal 10A yang berbunyi bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Dalam Pasal 92A, disebutkan juga bahwa Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu

Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:57 WIB

Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Lama Bisa Tak Diganti Lewat Undian

Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Lama Bisa Tak Diganti Lewat Undian

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:55 WIB

Resmi! Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Terkait 4 Provinsi Baru Di Papua

Resmi! Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Terkait 4 Provinsi Baru Di Papua

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:07 WIB

Masinton hingga Ibas Terima Penghargaan dari MKD DPR RI

Masinton hingga Ibas Terima Penghargaan dari MKD DPR RI

News | Senin, 12 Desember 2022 | 17:08 WIB

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bantah Beri Uang Kepada Rektor Unila

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bantah Beri Uang Kepada Rektor Unila

| Senin, 12 Desember 2022 | 15:06 WIB

Perppu Pemilu Sampai di Meja Presiden, Dibawa ke Solo untuk Ditanda Tangan Sebelum Dikirim ke Senayan

Perppu Pemilu Sampai di Meja Presiden, Dibawa ke Solo untuk Ditanda Tangan Sebelum Dikirim ke Senayan

News | Senin, 12 Desember 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB