Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR di 2024 Bertambah Jadi 580 Orang

Selasa, 13 Desember 2022 | 12:43 WIB
Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR di 2024 Bertambah Jadi 580 Orang
Rapat Paripurna DPR RI. [Istimewa]

Pada pasal 186 Perppu tersebut, ditetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi. 

Kemudian Perppu tersebut juga mengatur bahwa di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 568A yang berbunyi bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Perppu tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI