Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:05 WIB
Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. [Antara/Rahmat Santoso/21]

Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kini menuai ragam konsekuensi atas luapan emosinya terhadap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait polemik dana bagi hasil (DBH) minyak daerah.

Adapun Adil bahkan sempat menyinggung bahwa dirinya mengancam akan angkat senjata dan kabupaten Meranti akan bergabung ke negara tetangga yang disinyalir adalah Malaysia.

"Apa perlu Meranti mengangkat senjata? Kan, tak mungkin kan. Ini menyangkut masalah Meranti yang miskin ekstrem," ucap Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/12/2022).

Dapat teguran dari Mendagri hingga terancam delik makar

Ucapan ekstrem yang keluar dari mulut Bupati Meranti tersebut sontak menuai konsekuensi dari teguran hingga potensi delik pidana makar.

Terkait dengan teguran, sosok Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian melayangkan teguran lisan via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

"Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan, sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," ucapnya dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/12/2022).

Terkait dengan ancaman pidana makar, hal itu disampaikan oleh pengamat pertahanan keamanan dan intelijen Susaningtyas Kertopati.

"Sebaiknya berhati-hati jika masuk ranah kedaulatan RI. Ungkapan bahwa minta Meranti dikasihkan ke negara tetangga dan mau angkat senjata itu dikhawatirkan bisa masuk dalam ranah makar," tegasnya melansir wartaekonomi.com-jaringan Suara.com.

Mengenal delik makar yang mengancam Bupati Meranti

Berkaca dari peringatan Susaningtyas, bahwa ucapan Bupati Meranti berpotensi berujung delik makar lantaran mengucapkan bahwa dirinya akan mengangkat senjata dan membelot ke negara tetangga.

Adapun delik makar tersebut berarti mengancam Bupati Meranti dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda. 

Lantas timbul pertanyaan, seperti bagaimana delik makar diatur dalam perundang-undangan?

Delik makar diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. 

Ayat (1) dalam pasal tersebut menjelaskan pidana yang diberikan dari perbuatan makar sebagai berikut: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas

Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:52 WIB

Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

| Selasa, 13 Desember 2022 | 14:57 WIB

Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak

Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak

Otomotif | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:31 WIB

Ucapan Ingin Pindah ke Negeri Sebelah Dan Angkat Senjata, Bupati Meranti Terancam Delik Makar

Ucapan Ingin Pindah ke Negeri Sebelah Dan Angkat Senjata, Bupati Meranti Terancam Delik Makar

| Selasa, 13 Desember 2022 | 14:09 WIB

Bupati Vs Kemenkeu Memanas, Polemik Hasil Minyak di Meranti Munculkan Ancaman Angkat Senjata

Bupati Vs Kemenkeu Memanas, Polemik Hasil Minyak di Meranti Munculkan Ancaman Angkat Senjata

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:51 WIB

Semprot Kemenkeu Habis-habisan, Ini Sosok Bupati Meranti Muhammad Adil

Semprot Kemenkeu Habis-habisan, Ini Sosok Bupati Meranti Muhammad Adil

Video | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB