Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM, Warga Sumbawa Barat Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Perusahaan Tambang

Diana Mariska | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 14:29 WIB
Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM, Warga Sumbawa Barat Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Perusahaan Tambang
Warga Sumbawa Barat, NTB, menggelar aksi mogok makan dan mendirikan tenda di halaman kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Suara.com/Yaumal Asri)

Suara.com - Belasan warga dan mahasiswa dari Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan aksi mogok makan dan mendirikan tenda di halaman kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, sejak Selasa (13/12/2022). 

Mereka menuntut penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dari belasan orang itu, beberapa di antaranya merupakan mantan pekerja PT AMNT yang berhenti akibat kebijakan perusahaan yang dianggap tidak manusiawi. 

Humas Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) yang menjadi pendamping warga, Yudi Prayudi, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT AMNT terhadap para buruh. 

Salah satunya terkait jadwal kerja di mana, menurut Yudi, PT AMNT menerapkan roster kerja 8-2-2 atau kerja delapan minggu, istirahat dua minggu, dan karantina selama dua minggu. 

"Di mana menurut kami itu tidak manusiawi," kata Yudi saat ditemui Suara.com di Komnas HAM, Rabu (14/12/2022). 

Saat waktu kerja diberlakukan, para buruh disebut tidak diizinkan meninggalkan lokasi tambang, dan mereka harus tetap berada di kawasan tambang hingga waktu libur tiba. Yudi juga menambahkan bahwa para pekerja yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan sepihak. 

"Artinya, orang-orang tidak bisa keluar. Ada kegiatan apapun di kampungnya, orang-orang ini tidak bisa keluar. Itu juga dampak ekonomi," ujarnya. 

"Bayangkan kalau ribuan karyawan diberlakukan roster kerja itu enggak bisa keluar sama sekali, berapa puturan uang yang seharusnya bisa keluar di daerah sekitar itu, namun enggak bisa," sambung Yudi. 

Pemberlakuaan roster kerja diduga berdampak terhadap jatuhnya korban jiwa dari pihak pekerja. Yudi mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2019-2022, setidaknya terdapat empat orang pekerja yang meninggal dunia.

"Bisa dilihat dalam beberapa tahun itu, ada saja, sampai fatality yang menyebabkan kematian. Karena roster itu tidak ada kajian yang jelas, yang menyatakan roster itu aman untuk diberlakukan, baik itu dari segi kesehatan maupun sisi sosial," ungkapnya. 

Kemudian mereka juga menyoroti pemberhentian hubungan kerja oleh perusahaan yang menurut mereka dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan prosedur yang berlaku. 

"Ada beberapa yang kami pegang datanya. Mereka melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melakukan surat peringatan, tanpa memberikan keterangan, bahwa ‘ini pelanggaran yang kalian lalukan’,'" ungkap Yudi. 

Yudi juga menyebut hak berserikat tidak diakomodasi oleh PT AMNT yang menyebabkan tidak adanya serikat buruh di perusahaan itu. 

"Kalau dari narasi mereka, mereka menyatakan tidak melarang, tetapi, faktanya, hingga saat ini enggak ada," kata dia. 

Mereka pun mempertanyakan sistem pengambilan kebijakan di PT AMNT karena, menurut Yudi, seharusnya terdapat tiga unsur dalam pengambilan kebijakan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Mahasiswa, Begini 5 Cara Melaporkan Pelaku Pelecehan Seksual yang Benar, Bukan Ditelanjangi dan Dicekoki

Dear Mahasiswa, Begini 5 Cara Melaporkan Pelaku Pelecehan Seksual yang Benar, Bukan Ditelanjangi dan Dicekoki

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 08:13 WIB

Gegara Wali Kota Depok Ingin Relokasi SDN Pondok Cina 1, Ada Siswa Alami Trauma hingga Penurunan Daya Belajar

Gegara Wali Kota Depok Ingin Relokasi SDN Pondok Cina 1, Ada Siswa Alami Trauma hingga Penurunan Daya Belajar

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:09 WIB

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1 Berlanjut, Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1 Berlanjut, Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:07 WIB

Polemik SDN Pondokcina 1, Komnas HAM Turun Tangan

Polemik SDN Pondokcina 1, Komnas HAM Turun Tangan

| Selasa, 13 Desember 2022 | 10:16 WIB

Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1

Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1

Jakarta | Senin, 12 Desember 2022 | 21:13 WIB

Komnas HAM Sebut Pemkot Depok Pakai Kekerasan Gaya Baru dalam Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1

Komnas HAM Sebut Pemkot Depok Pakai Kekerasan Gaya Baru dalam Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1

Jakarta | Senin, 12 Desember 2022 | 21:05 WIB

Terkini

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:01 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:00 WIB

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:53 WIB

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:52 WIB

Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Menteri PPPA Usulkan Gerbong Khusus Wanita Dipindah ke Tengah

Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Menteri PPPA Usulkan Gerbong Khusus Wanita Dipindah ke Tengah

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:50 WIB

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:42 WIB

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB