Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul menyemprot Bupati Meranti Muhammad Adil buntut pernyataanya terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ruhut memperingatakan Adil sebagai kepala daerah untuk tidak semena-mena terhadap pemerintah apalagi bersikap arogan, walau dirinya telah dipilih langsung oleh masyarakat.
"Tolong ya siapapun yang menjadi Kepala Daerah baik Bupati dan Walikota, walaupun langsung dipilih rakyat melalui Pilkada jangan sok mentang-mentang," kata Ruhut dikutip dari unggahan twitternya @ruhutsitompul pada Rabu, (14/12/2022).
"Seperti Bupati Meranti M Adil, ingat hati boleh panas, kepala tetap dingin. Indonesia tercinta memegang teguh wawasan nusantara," sambungnya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kini menuai ragam konsekuensi atas luapan emosinya terhadap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait polemik dana bagi hasil (DBH) minyak daerah.
Ucapan M. Adil yang melabeli pegawai Kemenkeu setan dan iblis telah melukai perasaan.
Adil bahkan sempat menyinggung bahwa dirinya mengancam akan angkat senjata dan kabupaten Meranti akan bergabung ke negara tetangga yang disinyalir adalah Malaysia.
"Apa perlu Meranti mengangkat senjata? Kan, tak mungkin kan. Ini menyangkut masalah Meranti yang miskin ekstrem," ucap Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/12/2022).
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian melayangkan teguran lisan via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Ribut-ribut Bupati Meranti soal DBH Migas, Anggota DPRD Minta Pejabat asal Riau Bersatu
"Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan, sebagai kepala daerah apapun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," ucapnya dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/12/2022).
Mengenal delik makar yang mengancam Bupati Meranti
Berkaca dari peringatan Susaningtyas, bahwa ucapan Bupati Meranti berpotensi berujung delik makar lantaran mengucapkan bahwa dirinya akan mengangkat senjata dan membelot ke negara tetangga.
Adapun delik makar tersebut berarti mengancam Bupati Meranti dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda.
Delik makar diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ayat (1) dalam pasal tersebut menjelaskan pidana yang diberikan dari perbuatan makar sebagai berikut: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."