Elit Megawati Semprot Bupati Meranti yang Mengancam Pemerintah: Jangan Sok, Mentang-mentang....

Aulia Hafisa, Evi Nur Afiah

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:25 WIB
Elit Megawati Semprot Bupati Meranti yang Mengancam Pemerintah: Jangan Sok, Mentang-mentang....
Tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul menyemprot Bupati Meranti Muhammad Adil buntut pernyataanya terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ruhut memperingatakan Adil sebagai kepala daerah untuk tidak semena-mena terhadap pemerintah apalagi bersikap arogan, walau dirinya telah dipilih langsung oleh masyarakat.

"Tolong ya siapapun yang menjadi Kepala Daerah baik Bupati dan Walikota, walaupun langsung dipilih rakyat melalui Pilkada jangan sok mentang-mentang," kata Ruhut dikutip dari unggahan twitternya @ruhutsitompul pada Rabu, (14/12/2022).

"Seperti Bupati Meranti M Adil, ingat hati boleh panas, kepala tetap dingin. Indonesia tercinta memegang teguh wawasan nusantara," sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kini menuai ragam konsekuensi atas luapan emosinya terhadap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait polemik dana bagi hasil (DBH) minyak daerah.

Ucapan M. Adil yang melabeli pegawai Kemenkeu setan dan iblis telah melukai perasaan.

Adil bahkan sempat menyinggung bahwa dirinya mengancam akan angkat senjata dan kabupaten Meranti akan bergabung ke negara tetangga yang disinyalir adalah Malaysia.

"Apa perlu Meranti mengangkat senjata? Kan, tak mungkin kan. Ini menyangkut masalah Meranti yang miskin ekstrem," ucap Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/12/2022).

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian melayangkan teguran lisan via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

"Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan, sebagai kepala daerah apapun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," ucapnya dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/12/2022).

Mengenal delik makar yang mengancam Bupati Meranti

Berkaca dari peringatan Susaningtyas, bahwa ucapan Bupati Meranti berpotensi berujung delik makar lantaran mengucapkan bahwa dirinya akan mengangkat senjata dan membelot ke negara tetangga.

Adapun delik makar tersebut berarti mengancam Bupati Meranti dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda. 

Delik makar diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. 

Ayat (1) dalam pasal tersebut menjelaskan pidana yang diberikan dari perbuatan makar sebagai berikut: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Kemudian pada Ayat (2) Pasal 107 KUHP juga menjelaskan hukuman pidana yang diberikan kepada sosok yang memimpin upaya makar berupa ancaman pidana kurungan penjara hingga seumur hidup.

"Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 KUHP ayat (2). 

KUHP yang baru yang disarikan dari RKUHP juga mengatur pidana makar demikian: "“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Hadapan Bacaleg PDIP, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pesan: Korupsi Itu Harus Jadi Masa Lalu

Di Hadapan Bacaleg PDIP, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pesan: Korupsi Itu Harus Jadi Masa Lalu

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 14:08 WIB

Ruhut Sitompul Kritik Jangan Tiru Sikap Bupati Meranti, Netizen Malah Dukung M Adil

Ruhut Sitompul Kritik Jangan Tiru Sikap Bupati Meranti, Netizen Malah Dukung M Adil

| Rabu, 14 Desember 2022 | 12:42 WIB

Megawati Kasih Pesan Menohok ke Puluhan Ribu Bacaleg PDIP, Djarot Bawa-bawa Nama Tuhan

Megawati Kasih Pesan Menohok ke Puluhan Ribu Bacaleg PDIP, Djarot Bawa-bawa Nama Tuhan

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:29 WIB

Para Bacaleg PDIP Diberi PR soal Pendidikan Antikorupsi, Ketua KPK Firli Bahuri jadi Pemateri

Para Bacaleg PDIP Diberi PR soal Pendidikan Antikorupsi, Ketua KPK Firli Bahuri jadi Pemateri

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:16 WIB

Kecewa SDN Pondok Cina 1 Direlokasi, Foto Wali Kota Depok dan Wakilnya Dipasang Terbalik

Kecewa SDN Pondok Cina 1 Direlokasi, Foto Wali Kota Depok dan Wakilnya Dipasang Terbalik

Foto | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:03 WIB

Ruhut Sitompul Sindir Bupati Meranti M Adil Usai Kritik Kemenkeu: Jangan Sok Mentang-Mentang

Ruhut Sitompul Sindir Bupati Meranti M Adil Usai Kritik Kemenkeu: Jangan Sok Mentang-Mentang

| Rabu, 14 Desember 2022 | 11:43 WIB

Info Loker Terbaru Perlu 24.000 Orang, Syarat Mudah!

Info Loker Terbaru Perlu 24.000 Orang, Syarat Mudah!

| Rabu, 14 Desember 2022 | 11:24 WIB

Perppu Pemilu Bolehkan Partai di DPR Pakai Nomor Urut Lama, PDIP Sebut Presiden Tak Cuma Akomodir Usulan Megawati

Perppu Pemilu Bolehkan Partai di DPR Pakai Nomor Urut Lama, PDIP Sebut Presiden Tak Cuma Akomodir Usulan Megawati

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB