Tak Penuhi Syarat Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Klaim Partai Ummat: Kami Merasa Dipersulit!

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:16 WIB
Tak Penuhi Syarat Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Klaim Partai Ummat: Kami Merasa Dipersulit!
Wakil Ketua Umun Partai Ummat Nazaruddin saat berada di KPU dalam rangka verifikasi parpol dan penetapan nomor urut. [Suara.com/Bagaskara]

Dengan begitu, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.

Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI