Demokrat Tetap dengan Nomor Urut Lamanya, AHY: Kami Rangkai dengan S dan P, S14P

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:17 WIB
Demokrat Tetap dengan Nomor Urut Lamanya, AHY: Kami Rangkai dengan S dan P, S14P
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mendatangi KPU untuk menghadiri sidang pleno penentuan nomor urut partai dalam Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, bahwa partainya tetap menggunakan nomor urut lama, yakni 14 pada Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, nomor tersebut dimaknai sebagai kesiapan.

AHY awalnya menyampaikan, pihaknya optimis menyongsong Pemilu 2024 mendatang. Optimisme itu ditunjukan AHY dengan hadir langsung ke Kantor KPU untuk mengikuti pleno penetapan dan pengundian nomor urut peserta pemilu.

"Partai Demokrat dalam hal ini kembali menggunakan nomor 14 seperti yang dulu digunakan pada tahun 2019 yang lalu, dan saya di sini juga ingin menghadirkan sebuah semangat 14 itu kami rangkai dengan huruf S dan P jadi dibaca setiap S14P," kata AHY di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

"Siap mengandung makna bahwa Partai Demokrat harus benar-benar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, menyongsong kontestasi pemilu serentak, pemilihan presiden dan juga pemilihan anggota legislatif," katanya.

AHY menyampaikan, pihaknya berharap dengan menggunakan nomor urut lama Demokrat bisa mendapatkan kesuksesan.

"Harapannya tentu ikhtiar perjuangan dan doa kita bersama Demokrat bisa sukses dan menang, dan bisa berperan lebih banyak lagi, baik di pemerintah nasional maupun di parlemen," tuturnya.

Lebih lanjut, AHY mengklaim pihaknya ingin bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan.

"Saya ulangi perubahan dan perbaikan untuk indonesia yang semakin baik kedepan, semakinmaju, rakyatnya semakin sejahterah. Atas berbagai isu nasional permasalahn bangsa hari ini," pungkasnya.

Nomor Urut

baca juga

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu. Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.

Dilihat Suara.com, dalam perppu baru itu partai politik diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).

"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.

Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling

Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 20:06 WIB

Pimpinan Partai Berdatangan, Begini Suasana KPU RI Jelang Pleno Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Pimpinan Partai Berdatangan, Begini Suasana KPU RI Jelang Pleno Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 19:47 WIB

Kekuatan Salam Metal! Megawati Soekarnoputri  Ingin PDIP Tetap Gunakan Nomor 3 di Pemilu 2024

Kekuatan Salam Metal! Megawati Soekarnoputri Ingin PDIP Tetap Gunakan Nomor 3 di Pemilu 2024

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 18:50 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×