Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Dianggap Tidak Sopan: 'Karya Anies Mau Dimusnahkan'

Diana Mariska Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 09:56 WIB
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Dianggap Tidak Sopan: 'Karya Anies Mau Dimusnahkan'
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut menyaksikan proses Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya merekrut ribuan karyawan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta pada Rabu (7/12/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, melemparkan kritik kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait sejumlah perubahan yang dibuatnya dalam kapasitas sebagai orang nomor satu di Jakarta.

Menurut Refly, Heru dapat dikatakan tidak sopan karena ia membuat sejumlah perubahan besar dalam ruang lingkup DKI padahal dirinya bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh warga Jakarta.

“Saya anggap enggak sopan, tidak dipilih tetapi karya Anies semua mau dimusnahkan,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dilansir dari Warta Ekonomi pada Kamis (15/12).

Sebelumnya, Heru Budi memang memberhentikan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

Langkah ini dilihat oleh banyak pihak sebagai upaya Heru untuk mencopot tokoh-tokoh yang sebelumnya dipilih oleh mantan gubernur Anies Baswedan.

Setelahnya, Heru juga mengubah logo dan slogan Jakarta yang digunakan selama masa kepemimpinan Anies.

Refly mengatakan keputusan-keputusan Heru itu tidak serta merta membuatnya dipandang sebagai sosok politikus yang baik karena dari kacamata mandat rakyat, Heru tidak ada apa-apanya dibandingkan sosok Anies yang secara langsung dipilih oleh warga Jakarta.

“Soal prinsip berdemokrasi, pejabat yang dipilih itu Anies Baswedan, dan dia sudah meninggalkan karya. Karyanya itu paling tidak dihargai lah,” ujar Refly.

Pengamat politik itu juga menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan Heru memberi kesan bahwa ia berniat menghapus jejak Anies di Jakarta.

“Dalam jangka waktu kurang dari dua bulan, dia sudah obrak-abrik semua peninggalan Anies. Jadi, ada kesan ingin mengubah semuanya agar terkesan pemerintah sebelumnya tidak bekerja,” ungkapnya.

Dalam pekan ini, Heru kembali membuat “gebrakan” dengan mengatur batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI