Hakim pun merasa heran dengan jawaban Irfan. Kata Irfan, dirinya selama ini tidak pernah menerima surat perintah atau Sprin untuk bertugas di Satgas Merah Putih.
“Kok tidak tahu. Saudara jadi anggota atau tidak. Kok tidak tahu?” tanya hakim juga.
“Karena tidak pernah menerima Sprin-nya Yang Mulia,” jawab Irfan.
“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim.
“Tidak,” jawab Irfan.
Kubu Agus menyampaikan berdasarkan keterangan saksi lain, Irfan tercatat sebagai anggota Satgas Merah Putih dengan nomor anggota 302.
Hakim lalu meminta agar tim hukum Agus untuk menerangkan data Irfan sebagai anggota Satgassus Merah Putih, tetapi kubu Agus berdalih belum bisa menunjukkan hal tersebut saat ini.
“Itu juga juga terkait dengan Satgas Merah Putih. Kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia biar jawabannya tidak seperti tadi, kok tidak tahu,” kata hakim.
Baca Juga: Suasana Memanas di Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Ferdy Sambo Adu Mulut dengan Bharada E Penuh Emosi
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyela hakim dan tim hukum Agus. Menurut jaksa, pembahasan Satgas Merah Putih bagi saksi Irfan tidak ada kaitannya dengan perkara.
Hakim menjelaskan pertanyaan mengenai Satgas Merah Putih juga pernah diajukan oleh kubu Agus saat Acay bersaksi dalam persidangan obstuction of justice.
Irfan mengaku dirinya selama ini belum pernah ditugaskan di Satgas Merah Putih.
“Siap karena saya tidak, belum pernah menjalankan dari Merah Putih,” ujar Irfan
Berdasarkan dokumen Sprin (surat perintah) yang dilihat Suara.com, Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum merupakan anggota Satgassus Merah Putih dengan nomor anggota 302 dan penugasan SDA.
Sprin tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Juli 2022. Saat itu Satgassus Merah Putih dipimpin oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Polri saat itu.