Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz, Duo Crazy Rich Terjerat Kasus Investasi Bodong

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:04 WIB
Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz, Duo Crazy Rich Terjerat Kasus Investasi Bodong
Doni Salmanan dan Indra Kenz (Instagram)

Suara.com - Terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Quotex Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. Ia tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Keputusan itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi telah memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, JPU mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hakim juga memilih untuk mengembalikan aset-aset mewah milik Doni Salmanan.

Menurut hakim, aset aset yang didapatkan Doni Salmanan bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau binary option tersebut masih belum jelas.

Sehingga, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Beda Nasib dengan Indra Kenz

baca juga

Berbeda dengan Doni Salmanan, aset-aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz justru disita oleh negara dan tidak dikembalikan pada korban.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022) lalu, hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online.

Indra Kenz juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman 10 bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan vonis, Indra Kenz divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Seluruh aset yang disita menjadi rampasan negara, tidak dikembalikan ke korban.

Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dianggap sebagai bukti perjudian. Para korban investasi Binomo tidak akan mendapatkan ganti rugi dari aset Indra Kenz karena dinilai ikut dalam perjudian.

Meskipun sudah menjadi putusan hakim, para korban investasi bodong Binomo bisa mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Majelis Hakim Kembalikan Aset Doni Salmanan, Siap-siap Jadi Crazy Rich Lagi

Alasan Majelis Hakim Kembalikan Aset Doni Salmanan, Siap-siap Jadi Crazy Rich Lagi

Selebtek | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:21 WIB

Kalau Pun Disita, Aset Doni Salmanan Tak akan Dibagikan ke Korban

Kalau Pun Disita, Aset Doni Salmanan Tak akan Dibagikan ke Korban

Jabar | Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:55 WIB

Doni Salmanan Bisa Jadi Crazy Rich Lagi Gara-gara Korban Tak Lakukan Hal Ini

Doni Salmanan Bisa Jadi Crazy Rich Lagi Gara-gara Korban Tak Lakukan Hal Ini

Moots | Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:40 WIB

Vonis Tak Sesuai Harapan! Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Rp 17 Miliar ke Korban

Vonis Tak Sesuai Harapan! Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Rp 17 Miliar ke Korban

Joglo | Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:20 WIB

Deretan Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Bakal Jadi Crazy Rich Lagi?

Deretan Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Bakal Jadi Crazy Rich Lagi?

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:16 WIB

Terkini

Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 18:17 WIB

Tampang Fahd A Rafiq Resmi Pakai Rompi Oranye Usai Kena OTT KPK

Tampang Fahd A Rafiq Resmi Pakai Rompi Oranye Usai Kena OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:10 WIB

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 18:05 WIB

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:59 WIB

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 17:57 WIB

×