Deretan Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Bakal Jadi Crazy Rich Lagi?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:16 WIB
Deretan Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Bakal Jadi Crazy Rich Lagi?
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)

Suara.com - Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Vonis hakim yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun.

Selain dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan, sejumlah aset Doni Salmanan juga dikembalikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Diketahui crazy rich asal Soreang itu telah dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi bohong hingga menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 24 miliar. Lantas apa saja deretan aset Doni Salmanan yang dikembalikan? Simak selengkapnya berikut ini.

Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan

Jaksa mengungkap ada 131 aset Doni Salmanan yang diputuskan untuk dikembalikan. Beberapa di antaranya adalah kendaraan mewah seperti mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor ratusan juta rupiah yakni KTM 500 EXC-F Six Days dan Kawasaki Ninja ZX-10R. Daftar beberapa aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas dengan nomor polisi B-3939-UIR
  • 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L warna hijau dengan nomor polisi B-6457-JBW
  • 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
  • 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR tahun 2022 warna hitam
  • 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
  • 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S warna biru dengan nomor polisi B-38-MUH
  • 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125 masing-masing warna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
  • 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi D-1264-UBI
  • 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
  • 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi D-1017-YCK

Vonis Doni Salmanan Bikin Korban Ngamuk

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut dakwaan JPU pada Doni Salmanan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Hal ini karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Selain itu sebagian barang bukti Doni Salmanan yang tercatat mulai dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan sedangkan yang dirampas negara yaitu barang bukti nomor 132 hingga seterusnya. Adapun aset yang dikembalikan terdiri dari kendaraan, uang hingga sertifikat rumah. 

Hakim menjelaskan aset tersebut tak disita karena aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, hakim menilai regulasi trading dan binary option masih belum jelas.

Sementara itu Doni Salmanan terlihat menangis ketika mendengarkan pembacaan vonis tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor sampai akhir pembacaan putusan, Doni terus menangis. Sesekali Doni menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.

Namun vonis hakim yang membebaskan Doni Salmanan dari pasal TPPU dan mengembalikan sebagian aset yang sebelumnya telah disita, langsung memicu amarah dari para korban kasus penipuannya. Mereka langsung meluapkan emosi dengan membentangkan spanduk berisi kekecewaan karena hakim tidak mengabulkan ganti rugi terhadap mereka.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz

Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:49 WIB

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan

Your Say | Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:40 WIB

Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan

Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 06:30 WIB

Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Malah Bebas dari Ganti Rugi, Hotman Paris Dibikin Aneh: Mungkin Nyawer

Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Malah Bebas dari Ganti Rugi, Hotman Paris Dibikin Aneh: Mungkin Nyawer

| Kamis, 15 Desember 2022 | 22:25 WIB

Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak

Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2022 | 21:23 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB