Merasa dicurangi, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tepatnya usai dinyatakan tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, pengajuan gugatan sengketa pemilihan umum ke Bawaslu ini untuk membuktikan adanya kedzaliman yang ditujukan kepada Partai Ummat. Diketahui, partai itu sudah mengantongi sejumlah bukti.
"Permohonan sengketa proses pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kedzaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
"Prinsip pemilu yang jujur dan adil lagi-lagi berada di ujung tanduk. Baru saja di perjalanan awal, indikasi kecurangan pemilu menguat dan menciderai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024," katanya lagi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti