"Ini karena ketidakkompakan. Jangan pemerintahnya yang disalahkan. Kemudian karena ketidakmampuan melakukan konsolidasi, jangan pemerintahnya yang disalahkan. Buktinya yang lain lolos,” imbuhnya.
Dinilai tak seharusnya kesal, pihak KPU sendiri rupanya memiliki alasan mengapa partai Ummat besutan Amien Rais itu gagal melaju ke Pemilu 2024, yakni karena tidak memenuhi syarat di dua Provinsi, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Di Provinsi NTT, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat. Selain itu, partai ini juga menerima keputusan serupa di Sulawesi Utara.
Sebagai informasi tambahan, berbagai persyaratan wajib dipenuhi Partai Politik (parpol) peserta pemilu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diantaranya kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi.
Kemudian, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Namun, Amien Rais membantah dan menyatakan bahwa Partai Ummat di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Ia kembali menduga alasan ketidaklolosan partainya karena hal lain. Menurutnya, selama ini Partai Ummat memang dinilai terlalu kritis terhadap kebijakan pemerintah sehingga sengaja disingkirkan.
"Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah disingle out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," kata Amien.
Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Rawan Pelanggaran Pemilu 2024
Partai Ummat Lapor ke Bawaslu