Resmi Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat Boyong Lebih dari 6 Ribu Bukti di Antaranya KTA hingga Video

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:13 WIB
Resmi Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat Boyong Lebih dari 6 Ribu Bukti di Antaranya KTA hingga Video
Partai Ummat membawa lebih dari 6 ribu bukti saat mengajukan gugatan sengketa pemilu. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.

Dengan begitu, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI