Merasa Prihatin, KemenPPPA Mau Kasus Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Dibawa ke Ranah Hukum

Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:44 WIB
Merasa Prihatin, KemenPPPA Mau Kasus Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Dibawa ke Ranah Hukum
Terduga pelaku pelecehan seksual yang dilecehkan dan dicekoki air kencing. (Twitter/ @abcdyougoblog)

Suara.com - Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kemen PPPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa menyesalkan atas tindakan pihak Universitas Gunadarma menyelesaikan kasus pelecehan seksual melalui jalur damai. Alih-alih berdamai, ia menilai seharusnya kasus itu dibawa ke ranah hukum.

Hal tersebut disampaikan Iche berbasis pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang membuat pelecehan seksual bisa dibawa ke ranah hukum.

"Prihatin dan sangat menyesali jika pihak kampus menyelesaikan kasus ini secara damai," kata Iche saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Iche sebaiknya penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa tersebut lebih mengedepankan perkara secara hukum.

"KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya hukum yang adil dalam arti untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iche juga menekankan bahwa tegasnya hukum bisa menimbulkan kesadaran para pelaku pelecehan seksual. Kalau hanya berujung damai, ia tidak menampik akan ada potensi kejadian terulang kembali.

"Penanganan perkara agar tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sepakat bahwa tidak ada toleransi sekecil apapun bagi segala bentuk kekerasan sehingga pihak kampus harus bersikap tegas."

Sebelumnya, korban tindak pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat resmi mencabut laporannya di pihak kepolisian. Ada dua alasan yang membuat dirinya mencabut laporan.

Alasan pertama ialah peristiwa itu sudah terjadi beberapa bulan lalu. Sementara alasan kedua yakni korban tidak mau memperpanjang masalah.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?

"Pertama korban merasa kejadian sudah lama, sekitar tiga bulan. Kemudian korban tidak mau memperpanjang masalah kalau ini dimajukan agak kesulitan. Sehingga menutaskan secara damai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan Jumat (16/12/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI