Dia mengatakan aturan tentang penghinaan presiden dan wakil presiden sebenarnya tidak ada dan tidak diterapkan di negara-negara yang menganut sistem presidensil.
Menurutnya, aturan itu hanya diterapkan di negara monarki konstitusional, dimana kepala negara pisah dengan kepala pemerintahan.
"Saya kasih contoh misalnya kita perdebatkan soal penghinaan kepala negara penghinaan presiden coba sebutkan di negara mana dengan sistem presidensil yang menganut pasal penghinaan presiden?" kata dia.
"Nah dalam sistem presidensil eksekutif kepala negaranya itu digabung makanya kita nggak bisa membedakan kapan kita kritik kepala pemerintahan kapan kita kritik kepala negaranya," Zainal menambahkan.