Cara Cek E-KTP Online, Mudah Tak Perlu ke Dukcapil!

Aulia Hafisa

Senin, 19 Desember 2022 | 09:32 WIB
Cara Cek E-KTP Online, Mudah Tak Perlu ke Dukcapil!
Ilustrasi KTP. (Suara.com)

Suara.com - KTP merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun. Lantas, bagaimana cara cek e-KTP secara online?

Berbeda dari KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjangnya. 

Tak hanya itu, kini masyarakat dapat dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pengecekan e-KTP secara online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum. 

Disamping itu, Cek e-KTP secara online juga dapat mengetahui apakah KTP yang Anda miliki asli atau tidak.

Berikut Cara Cek e-KTP secara Online. 

1. Melalui WhatsApp

Cara untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813 2691 2479. Berikut langkah-langkahnya,

  • Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  • Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813 2691 2479
  • Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813 2691 2479
  • Misalnya, Angga Dwi Cahyono/ 3171234567890001/Palmerah/Jakarta Barat.

2. Melalui Media Sosial

baca juga

Selain melalui WhatsApp, cara cek e-KTP secara online yang dapat dilakukan adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook. 

Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di mesia sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook atau Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.

3. Lewat Email

Anda dapat mengetahui NIK Anda terdaftar atau tidak dengan mengecek melalui email ke call center Dukcapil, [email protected]. Berikut caranya.

  • Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_kartu_keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Selanjutnya, kirim ke alamat email [email protected]

4. Melalui SMS

Cara mengecek KTP secara online juga dapat dilakukan melalui SMS. Namun, pastikan pulsa yang Anda miliki cukup untuk mengirimkan pesan singkat.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK
  • Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815 3636 9999

5. Melalui Call Center

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga dapat menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.

Namun, Anda harus memiliki cukup pulsa untuk menelepon. 

Sebelum melakukan cek KTP melalui call center, pastikan untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, petugas Dukcapil akan merespons dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar. 

6. Melalui Situs Dukcapil 

Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut langkahnya:

  • Buka situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Cari menu e-KTP
  • Isi NIK dan tekan tombol "enter" di keyboard.

Berikut informasi mengenai cara cek e-KTP secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Risau, Begini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Jangan Risau, Begini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Sumatera | Minggu, 04 Desember 2022 | 08:06 WIB

BIN Gandeng Dukcapil Buka Posko Pembuatan KK dan KTP untuk Korban Gempa Cianjur

BIN Gandeng Dukcapil Buka Posko Pembuatan KK dan KTP untuk Korban Gempa Cianjur

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2022 | 05:58 WIB

Cara Cek KK Online, Mudah dan Praktis Tanpa Antre

Cara Cek KK Online, Mudah dan Praktis Tanpa Antre

Sumut | Kamis, 10 November 2022 | 18:52 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×