Suara.com - Ferdy Sambo mengaku berpengalaman untuk mengamankan CCTV ketika dirinya menjadi penyidik, di persidangan kasus pembunuhan Birgadir J pada Jumat (16/12/2022).
Mantan Kadiv Propam itu mengaku sudah sering untuk melakukan penyidikan terhadap barang elekronik.
"Sering. Jadi kami biasanya apabila ada informasi terkait CCTV di lokasi kejadian itu, kita ambil kemudian mengganti," ungkap Sambo dikutip Suara.com dari tanyangan KOMPAS TV, Senin (19/12/2022).
"Yang diambil itu data atau DVR-nya atau barangnya?" tanya jaksa.
"Berdasarkan pengalaman kami di penyidikan, pernah itu menjadi masalah begitu penyidik langsung tanpa sertifikat mengcopy dari DVR dan itu dipermasalahkan di persidangan karena dia tidak punya keahlian," jelas Sambo.
Selanjutnya, Sambo menjelaskan bahwa setelah itu di Polda Metro Jaya mengambil, mengganti, dan kemudian menyerahkan ke pelapor untuk dibuka, sesuai dengan sertifikasi dari mereka dalam rangka pembuktian.
Sambo mengiyakan pernyataan jaksa mengenai pengambilan data akan dipermasalahkan di pengadilan, apalagi pengambilan barang bukti.
Jaksa pun menyinggung kasus Sambo soal DVR CCTV yang diambil di pos satpam.
"Apakah tidak mengganggu sistem yang di pos satpam tadi? (jika DVR diambil)," tanya jaksa.
Baca Juga: Kejadian di Magelang Disebut Kriminolog Tak Jelas, Sambo Bela Istri: Tidak Mungkin Saya Bohong
"Saya kan tidak tahu DVR itu diambil atau tidak," jawab Ferdy Sambo.