Apa Perbedaan SNMPTN dan SNPMB? Simak Penjelasan Jalur Masuk PTN Terbaru di Sini!

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:36 WIB
Apa Perbedaan SNMPTN dan SNPMB? Simak Penjelasan Jalur Masuk PTN Terbaru di Sini!
Perbedaan Antara SNMPTN dan SNPMB (Youtube/sahabat kip)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah resmi merilis nama baru untuk seleksi nasional masuk perguruan tinggi? 

Melansir sebuah unggahan di akun media sosial @snpmb_bppp, Seleksi Masuk Perguruan Tinggi berbasis prestasi dahulunya adalah SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) diubah menjadi SNPMB (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi).

Sedangkan untuk basis tes, yang dulunya adalah SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), kini diubah menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).

Lantas, apa perbedaan antara SNMPTN dan SNPMB? 

Sebetulnya, perubahan nama untuk seleksi nasional perguruan tinggi bukan menjadi hal yang baru. Pasalnya, berdasarkan sejarahnya Seleksi Masuk Perguruan Tinggi ini telah berganti nama dari waktu ke waktu, mulai dari SIPENMARU, menjadi UMPTN, SPMB, SNMPTN, SBMPTN hingga sekarang ini menjadi SNBP dan SNBT.

Memangnya, apa perbedaan antara SNMPTN dan SNPMB? Jika lembaga pengelola SNMPTN dan SBMPTN dikelola oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi), maka untuk SNBP dan SNBT dikelola oleh BPPP (Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan).

BPPP atau BP3 harus bekerja sama dengan PTN di seluruh Indonesia sebagai user dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Saat ini, untuk Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri dibagi menjadi tiga, di antaranya adalah:

1. SNBP

2. SNBT

3. Seleksi Mandiri yang dikelola lansung oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.

Perbedaan antara SNMPTN dan SNBP

Perbedaan antara SNMPTN dan SNBP terletak pada sistem penilaianya, di mana sebelumnya untuk SNMPTN hanya menggunakan nilai-nilai mata pelajaran utama, sedangkan untuk SNBP menggunakan seluruh nilai mata pelajaran selama di SMA/SMK atau sederajat.

Para siswa dan siswi juga bisa lintas jurusan, sebab tidak batasan antara anak IPA dan IPS untuk memilih program studi atau jurusan yang diminatinya. Meskipun kebijakan ini akan dibatasi kembali oleh kebijakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing dan ketentuan khusus lainnya.

Perbedaan antara SBMPTN dan SNBT berikutnya adalah terletak pada materi yang diujikan. Jika pada SBMPTN, peserta diharuskan untuk mengikuti Tes TKA dan TPS. Sedangkan untuk SNBT, para peserta hanya diwajibkan mengikuti tes TPS saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Jadwal SNBP 2023, Lengkap dengan Cara Daftar

Syarat dan Jadwal SNBP 2023, Lengkap dengan Cara Daftar

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:45 WIB

Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru

Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:15 WIB

Ibu Ini Terkejut, Minimal Lolos Jalur Mandiri di Ilmu Hukum Unud Rp25 Juta, Tertinggi Rp190 Juta

Ibu Ini Terkejut, Minimal Lolos Jalur Mandiri di Ilmu Hukum Unud Rp25 Juta, Tertinggi Rp190 Juta

| Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:08 WIB

Terkini

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:45 WIB