Martin juga menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah terbukti di persidangan, bahwa sang mantan Kadiv Propam itu memilih tempat, melibatkan orang lain, hingga perencanaan dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bahkan ada lagi yang lebih mengerikan. Sudah mempersiapkan untuk melakukan obstruction of justice. Lalu apalagi?" tandasnya.
Lantas menurut Martin, apa pun keputusan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah bisa ditebak.