Suara.com - Persiapan Pemilu 2024 mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada tanggal 1 Desember 2022 , KPU pun mengumumkan bahwa pihaknya kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin memberikan kontribusinya selama Pemilu 2024 berlangsung.
KPU pun memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mendaftar sebagai panitia pemungutan suara atau PPS di Pemilu di tingkat kelurahan atau desa dan kota/ kabupaten.
Untuk penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, KPU akan merekrut setidaknya 251.295 orang dari 80 ribu desa atau kelurahan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tugas PPS nantinya akan bekerjasama langsung dengan KPU setempat dalam penyelenggaraan pemungutan suara umum dalam Pemilu 2024. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta, antara lain :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Bukan anggota partai politik, atau sudah terhitung 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Mampu secara jasmani dan bebas dari narkoba
- Pendidikan paling rendah SMP
- Tidak pernah dipenjara sebelumnya
Pendaftaran PPS ini juga dilakukan secara serentak lewat situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan situs siakba.kpu.go.id.
Adapun tahapan pendaftaran PPS sebagai berikut :
- Persiapkan semua dokumen
- Masuk ke situs SIAKBA dan mendaftarkan akun dengan memasukkan anama, email, NIK, dan password
- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun dengan membuka link yang dikirimkan ke emai
- Klik login pada situs SIAKBA
- Isi data diri, pilih seleksi, lalu unggah dokumen
- Sebelum mengirimkan semua data, cek kembali dokumen yang sudah dimasukkan
- ika dokumen telah lengkap, maka otomatis email tanda terima akan dikirimkan ke email masing-masing. Jika dokumen belum lengkap, maka email pemberitahuan juga akan masuk hingga batas waktu yang ditentukan
- Pendaftar yang lulus tahap verifikasi administrasi nantinya akan masuk ke tahap tes tertulis dan wawancara
- Semua pendaftar yang lulus sebagai PPS akan diberikan notifikasi melalui email dan akun SIAKBA
Selain berpartisipasi dalam pesta politik, KPU juga mengungkap bahwa akan ada honorarium yang diterima oleh PPS, dengan jumlah sebesar Rp1.500.000 per bulan untuk ketua PPS.
Sedangkan anggotanya akan diberikan honorarium sebesar Rp1.300.000 per bulan terhitung sejak persiapan hingga selesai Pemilu 2024.
Kontributor : Dea Nabila