Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:20 WIB
Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (tengah), dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

E. Hutang

Hutang yang dimiliki Edy Wibowo yakni Rp200.000.000.

Edy Wibowo tidak memiliki harta berupa Surat Berharga dan Harta Lainnya. Dari rincian harta di atas, jumlah total harta kekayaannya yakni Rp2.446.760.189 atau Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, ia menjadi perbincangan setelah menerima suap melalui orang kepercayaannya Muhajir Habibie dan Albasrie.

Ketua KPK menjelaskan konstruksi perkara kasus itu diawali dengan gugatan PKPU ke PN Makassar, Sulawesi Selatan yang diajukan PT Mulya Husada Jaya selaku Pemohon.

Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan RS Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim menyatakan Yayasan Rumah Sakit SKM pailit beserta akibat hukumnya. Yayasan RS SKM pun mengajukan kasasi ke MA agar Yayasan RS SKM ditetapkan tidak pailit.

Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan upaya pendekatan pada Agustus 2022. Ia meminta Muhajir dan Albasri membantu proses perkara tersebut. Upaya itu disertai kesepakatan dengan uang hingga Rp3,7 miliar. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan sehingga dinyatakan bahwa RS SKM tidak pailit.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Bagus, Novel Baswedan Langsung Beri Pesan Menohok

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI