CEK FAKTA: Hakim Ketua Naik Pitam di Persidangan Sambo sampai Berdiri, Benarkah?

Selasa, 20 Desember 2022 | 20:32 WIB
CEK FAKTA: Hakim Ketua Naik Pitam di Persidangan Sambo sampai Berdiri, Benarkah?
Daden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo (Youtube/ KOMPASTV).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kesimpulan

Klaim yang menyebutkan bahwa, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso naik pitam di persidangan Ferdy Sambo adalah bohong.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI