Baru-baru ini, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kembali memberikan perlawanan terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (19/12/2022).
Dalam persidangan tersebut dihadirkan sebanyak lima saksi ahli. Mereka merupakan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa, ahli forensik dan medikolegal RS Bhayangkara Pusdokkes Polri Farah Primadani Karouw, dan ahli dari Pusat Inafis Mabes Polri Eko Wahyu Bintoro.
Kemudian, ahli forensik dan medikolegal Ade Firmansyah serta ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Adi Setya.
Lantas, apa saja keterangan ahli yang dibantah oleh Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ferdy Sambo Sebut Ahli Sangat Subjektif
Pertama, bantahan Sambo disampaikan kepada Mustofa. Ferdy Sambo menilai bahwa keterangan yang disampaikannya sangat subyektif. Menurutnya, Mustofa hanya menilai suatu peristiwa berdasarkan dari kronologi yang disampaikan oleh penyidik kepolisian semata, tidak melihat kronologi versi Ferdy Sambo dkk.
Ferdy Sambo bahkan menuding bahwa para penyidik kepolisian ingin menjerat semua orang yang ada di rumah dinasnya pada saat kejadian perkara sebagai tersangka.
Tetap Kukuh Ada Pemerkosaan
Tidak sampai disitu, Ferdy Sambo juga menjawab keraguan Mustofa yang sebelumnya menyebut bahwa kekerasan seksual atau pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi belum jelas.
Baca Juga: Brigadir J Tewas Dihujam Peluru Gara-gara Informasi Salah dari Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo?
Mulanya, Mustofa menyebutkan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa hanya didasarkan pada keterangan Putri Candrawathi semata, tetapi juga harus ada dukungan dan bukti ilmiah seperti misalnya visum setelah kejadian.