SuaraCianjur.id- kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J mengatakan soal dugaan motif di balik kasus kematian Brigadri J alias noafriansyah yosua Hutabarat.
Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan soal motif terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus yang menjerat dirinya bersama Putri Candrawathi.
Menurut Martin, soal dugaan motif yang ada dibalik kasus ini bisa saja ada kesalahan informasi yang diberikan oleh Putri Candrawathi kepada suaminya itu.
Martin bahkan menyebutkan ksealahan informasi yang disampaikan oleh Putri itu menjadi penyebab Ferdy Sambo terprovokasi, hingga melangsungkan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kalau untuk motif saya pikir sudah selesai atau final, bahwa adalah adanya informasi yang salah ya. Saya perhalus aja bahasanya ya nggak enak kalau terlalu jujur. Adanya informasi yang salah yang diberikan oleh PC kepada Sambo, sehingga memprovokasi yang bersangkutan untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada anak dari klien saya," ucap Martin dilansir dari Suara.com dari tvOneNews, Selasa (20/12/2022).
Martin mengatakan soal perbuatan tersebut adalah tindakan yang ilegal, termasuk tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Apalagi Ferdy Sambo yang posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.
Martin juga sependapat dengan seorang kriminolog bernama Mustofa, yang menjadi saksi ahli di persidangan pada Senin (19/12) kemarin.
Kriminolog itu menyampaikan tiga hal soal keraguannya atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Mustofa menilai dalam kasus dugaan pemerkosaan yang selalu diklaim oleh Sambo dan Putri tidak memiliki bukti yang kuat. Tidak ada hasil visum dari Putri Candrawathi yang bisa membuktikan hal itu.
![Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan soal kejadian yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 lalu. [Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/12/1-istri-ferdy-sambo-terdakwa-putri-chandrawathi.jpg)
Mustofa juga mengatakan, kalauketerangan dari psikolog forensic tidak bisa dijadikan keterangan saksi ahli, yang mengataka kalau Putri Candrawathi adalah korban pemerkosaan.
"Dari segi kausalitas atau sebab akibat dari suatu hal itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan," jelas Martin.
Perlu bukti ilmiah kata Martin dalam kasus dugaan pemerkosaan yang masuk ke dalam delik materil.
"Harus ada dampak kerusakan alat kelamin yang dialami oleh Putri yang menjadi korban dalam bentuk scientific, ataupun dalam bentuk pemeriksaan ahli," kata dia.
Kemudian yang ketiga yang menjadi sepakat martin dengan saksi ahli kriminolog itu adalah tentang murkanya Ferdy Sambo yang dinilai tidak bisa berfikir jernih. Karena ada dua amarah yang dilakukan secara spontan dan marah ang masih bisa berpikir secara jernih.
"Tadi ada dua kualifikasi yang disampaikan mengenai marah. Marah spontan dan marah yang bisa berfikir. Nah tadi saya sependapat bahwa dalam hal ini kan, dalam fakta persidangan yang namanya perencanaan, unsurnya terbukti melalui kesaksian dan juga bukti-bukti yang lain. Lalu memilih senjata juga sudah terbukti di persidangan," kata dia. (*)