3 Poin Penting Aturan Perjalanan Nataru 2022, Tidak Wajib PCR dan Antigen

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 21 Desember 2022 | 09:10 WIB
3 Poin Penting Aturan Perjalanan Nataru 2022, Tidak Wajib PCR dan Antigen
Aturan Perjalanan Nataru 2022 - Ilustrasi Perjalanan Nataru 2022 (Pexels)

Suara.com - Moda transportasi umum masih menjadi andalan bagi masyarakat untuk bepergian saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan perjalanan Nataru 2022.

Terkait hal ini pemerintah pun telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia yang diperpanjang untuk periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berikut aturan perjalanan Nataru 2022. 

Pemerintah menetapkan PPKM level 1 untuk seluruh kabupaten-kota yang ada di Indonesia. Artinya seluruh masyarakat bisa beraktivitas seratus persen tanpa adanya pembatasan. Semua kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap menerapkaan protokol kesehatan secara ketat serta harus screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Peraturan tersebut juga diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Adapun perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022, serta dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di seluruh Wilayah Luar Jawa-Bali. 

Untuk peraturan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti kendaraan umum, taksi, angkutan masal, dan kendaraan sewa atau rental lainnya tetap akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal seratus persen penungpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor ataupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan juga kereta api peraturannya sesuai dengan ketentuan yang telag diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. 

Syarat perjalanan jarak jauh sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Perhubungan pada pertengahan tahun ini, diantaranya yakni melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, SE Nomor 85 untuk transportasi darat, dan juga SE Nomor 87 untuk transportasi laut. 

Sebagai contoh, berikut ini syarat aturan perjalanan Nataru 2022 menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 : 

1. Usia 18 tahun ke atas: 

• Wajib vaksin ketiga (booster)
• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib melakukan vaksin kedua
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun: 

• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

3. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Itu tadi aturan perjalanan Nataru 2022 dengan menggunakan moda transportasi kereta api.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor

Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor

Bogor | Selasa, 20 Desember 2022 | 23:51 WIB

Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?

Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:42 WIB

Link Download Kalender 2023 dan Gambar Tahun Baru, Cek di Sini!

Link Download Kalender 2023 dan Gambar Tahun Baru, Cek di Sini!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:50 WIB

Kata-kata Tahun Baru dari Tokoh Dunia, Cocok untuk Caption Instagram, Facebook, dan WA!

Kata-kata Tahun Baru dari Tokoh Dunia, Cocok untuk Caption Instagram, Facebook, dan WA!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 13:32 WIB

Link Jadwal Misa Natal 2022 Gereja di Jakarta, Semarang, Jogja dan Solo

Link Jadwal Misa Natal 2022 Gereja di Jakarta, Semarang, Jogja dan Solo

News | Senin, 19 Desember 2022 | 23:34 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB