Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, terdapat beberapa Hak Keuangan serta Fasilitas untuk Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hak tersebut terdiri atas:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Jabatan
3. Rumah Negara
4. Fasilitas Transportasi
5. Jaminan Kesehatan
6. Jaminan Keamanan
7. Biaya Perjalanan Dinas
8. Kedudukan Protokol
Baca Juga: Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung
9. Penghasilan Pensiun
10. Tunjangan Lainnya
Demikian penjelasan terkait gaji Hakim Mahkamah Agung beserta tunjangan dan fasilitasnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma