5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?

Rabu, 21 Desember 2022 | 18:37 WIB
5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?
Kantor Mahkamah Agung RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain gaji pokok, Hakim MA juga memperoleh tunjangan jabatan. Rincian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut ini rincian tunjangan jabatan Hakim Agung selengkapnya.

1.  Ketua Mahkamah Agung: Rp 121.609.000,00 (seratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah)

2.  Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)

3.  Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 77.504.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah)

4.  Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 72.854.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, terdapat beberapa Hak Keuangan serta Fasilitas untuk Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hak tersebut terdiri atas:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Jabatan

3. Rumah Negara

Baca Juga: Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

4. Fasilitas Transportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI