Aksi pelaku didasari oleh amarahnya saat melihat anaknya yang kerap bermain gim ketimbang belajar. Lantaran naik pitam, si pelaku langsung menghajar anaknya sendiri itu.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (KDRT)", ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dalam keterangan terpisah, Selasa (20/12/2022).
Pelaku masih berstatus sebagai saksi
Sang istri pelaku telah melaporkan aksi bejat tersebut ke kepolisian dan tercatat dengan nomor laporan LP / B / 2301 / IX / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tertanggal 23 September 2022.
Kasus tersebut kini sampai ke tahapan penyidikan, sebagaimana yang disampaikan oleh AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Kini, pelaku masih berstatus sebagai saksi. AKP Nurma lebih lanjut mengungkap bahwa kepolisian sudah menemukan unsur pidana dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh bos perusahaan itu.
Kontributor : Armand Ilham