Debat Pengacara Tuding Pakar Pidana Jadikan Ricky Rizal Terdakwa, Saksi Ahli Ngambek: Besok Kami Tak Mau Jadi Ahli!

Aulia Hafisa | Elvariza Opita | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2022 | 11:16 WIB
Debat Pengacara Tuding Pakar Pidana Jadikan Ricky Rizal Terdakwa, Saksi Ahli Ngambek: Besok Kami Tak Mau Jadi Ahli!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perdebatan panas beberapa kali terjadi di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya ketika penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo mendebat ahli pidana Alpi Sahari yang dihadirkan di persidangan hari Rabu (21/12/2022).

Saat itu Alpi rupanya merasa tersinggung karena merasa disalahkan oleh pengacara Bripka RR. Pasalnya sang pengacara seperti menuduh Alpi penyebab Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa di kasus ini.

Awalnya pengacara mengungkit BAP yang dibuat sang ahli saksi. "Saudara hanya mendasarkan pada keterangan Richard Eliezer, yang dalam BAP waktu itu mengatakan bahwa dirinya diperintah," ujar sang pengacara, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Perdebatan panas saksi ahli Alpi Sahari dan pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal Wibowo soal penetapan terdakwa. (YouTube/KOMPASTV)
Perdebatan panas saksi ahli Alpi Sahari dan pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal Wibowo soal penetapan terdakwa. (YouTube/KOMPASTV)

"Bagaimana bisa Saudara membuat suatu tesis, suatu kesimpulan, di mana semua terdakwa mendapat informasi yang sama tentang skenario?" sambungnya.

Saat itulah kuasa hukum Bripka RR terdengar seperti menyalahkan Alpi hingga ketiga terdakwa ikut diperkarakan. "Karena keterangan ahli ini kan salah satunya membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sini. Nah bagaimana Saudara bisa menyimpulkan?" tanya pengacara.

"Sekarang pertanyaannya, kesalahannya di mana. Sedangkan mereka tidak tahu skenario yang disampaikan Bapak Ferdy Sambo," imbuhnya.

Pertanyaan yang dianggap kurang tepat ini segera diluruskan oleh Alpi. Pakar pidana tersebut mengaku tidak ingin lagi dijadikan saksi ahli apabila berujung disalahkan dalam penetapan status terdakwa.

"Bukan karena ahli penetapan terdakwa, Pak. Besok-besok kami tak mau jadi ahli. Harus didasarkan kepada alat bukti untuk penetapan tersangka, minimal dua alat bukti pasca putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Alpi dengan volume suara yang cukup keras.

"Kalau dikatakan gara-gara ahli menetapkan terdakwa, kami besok-besok nggak mau. Bagus kami ngajar aja di perguruan tinggi. Untuk klarifikasi juga, agar jangan terjadi persepsi publik, itu sangat fatal," lanjut Alpi.

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Suara.com/M Yasir)
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Suara.com/M Yasir)

Sang ahli pidana kemudian menjawab pertanyaan pengacara. Lalu Alpi juga menjelaskan alasan merekomendasikan Pasal 55 terhadap Bripka RR.

"Pertama berkaitan dengan kronologis, kan digambarkan kepada kita. Plus pertanyaan. Karena ahli bukan penyidik," ungkap Alpi.

Dengan kata lain, Alpi menegaskan rekomendasi pasal-pasal pidana yang dituliskannya berdasarkan BAP dan kronologi yang disampaikan penyidik kepada dirinya.

Perkara BAP dan kronologi ini sebelumnya juga membuat Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, Prof Dr Muhammad Mustofa, dicecar penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka menilai Mustofa hanya mendasarkan keterangannya terhadap satu BAP tanpa mempertimbangkan sudut pandang lain, sementara Mustofa menjelaskan hanya mengerjakan tugasnya memberi pandangan sesuai keahlian berdasarkan bahan yang diberi penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikhlas Kecerdasan Dibilang di Bawah Rata-Rata, Kuat Ma'ruf Malah Curhat Sakit Hati Dituding Pembohong

Ikhlas Kecerdasan Dibilang di Bawah Rata-Rata, Kuat Ma'ruf Malah Curhat Sakit Hati Dituding Pembohong

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 17:11 WIB

Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!

Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:40 WIB

Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?

Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:28 WIB

'Apes' Richard Eliezer Berujung Disuruh Tembak Yosua: Tingkat Kepatuhan Tinggi, Pangkat Terendah

'Apes' Richard Eliezer Berujung Disuruh Tembak Yosua: Tingkat Kepatuhan Tinggi, Pangkat Terendah

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 15:26 WIB

Sejak Jadi Karungga di Rumah Sambo, Perilaku Brigadir J Mulai Berubah: Jarang Telepon Keluarga di Jambi

Sejak Jadi Karungga di Rumah Sambo, Perilaku Brigadir J Mulai Berubah: Jarang Telepon Keluarga di Jambi

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 15:24 WIB

Terkini

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB