Hakim Marahi Sambo Soal Beri Perintah Kontradiktif: Tahu di Hukum Pidana Ada Pertanggungjawaban Atasan?

Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:43 WIB
Hakim Marahi Sambo Soal Beri Perintah Kontradiktif: Tahu di Hukum Pidana Ada Pertanggungjawaban Atasan?
Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Hakim sempat terlihat jengkel hingga memarahi terdakwa Ferdy Sambo terkait pemberian perintahnya yang kontradiktif pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (22/12/2022).

Pemberian perintah kontradiktif tersebut mengenai perintah Ferdy Sambo kepada anak buahnya soal pengamanan CCTV.

Ferdy Sambo sendiri mengakui bahwa ia memberikan perintah yang salah dan mengatakan hendak bertanggung jawab.

"Kalau perintah yang salah selaku atasan pimpinan yang baik, semestinya diapakan oleh yang diberi perintah?" tanya hakim dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).

"Harusnya ditolak," jawab Sambo.

"Tapi kan saudara juga mengatakan tidak mungkin mereka menolak, karena mereka takut. Kenapa nggak saudara sendiri secara langsung, secara eksplisit menyatakan, kalian semua menceritakan apa adanya jangan kalian sembunyi-sembunyikan," cecar hakim.

"Itulah salah saya," kata Sambo.

Hakim pun bertanya kepada Ferdy Sambo apakah dirinya mengetahui akibat apa yang anak buahnya alami saat ini.

Hakim juga turut menyinggung soal anak buah Sambo yang sampai harus terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari sidang kode etik dan lainnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Kapolri Sempat Percaya Skenario Kasus Brigadir Yosua

Secara blak-blakan, hakim menyebut bahwa tindakan Ferdy Sambo sangat merugikan bagi yang lain.

"Saudara mengatakan saudara siap bertanggungjawab. Apakah dalam kitab hukum pidana saudara mengetahui ada pertanggungjawaban atasan?" cecar hakim.

"Di pidana sepertinya tidak ada," jawab Ferdy Sambo.

"Tidak adakah pertanggungjawaban atasan? Itu mungkin di sistem komando, di sistem Undang-Undang militer atau apa barangkali ditemukan," ungkap hakim.

Hakim pun menyebutkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang berisi mengenai orang yang turut menyuruh/memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana ikut dihukum.

Setelah itu, hakim memarahi Ferdy Sambo bahwa mantan Kadiv Propam itu harus benar-benar menyadari dengan perintahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI