Hakim Marahi Sambo Soal Beri Perintah Kontradiktif: Tahu di Hukum Pidana Ada Pertanggungjawaban Atasan?

Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:43 WIB
Hakim Marahi Sambo Soal Beri Perintah Kontradiktif: Tahu di Hukum Pidana Ada Pertanggungjawaban Atasan?
Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saudara mengatakan saudara siap bertanggungjawab. Apakah dalam kitab hukum pidana saudara mengetahui ada pertanggungjawaban atasan?" cecar hakim.

"Di pidana sepertinya tidak ada," jawab Ferdy Sambo.

"Tidak adakah pertanggungjawaban atasan? Itu mungkin di sistem komando, di sistem Undang-Undang militer atau apa barangkali ditemukan," ungkap hakim.

Hakim pun menyebutkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang berisi mengenai orang yang turut menyuruh/memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana ikut dihukum.

Setelah itu, hakim memarahi Ferdy Sambo bahwa mantan Kadiv Propam itu harus benar-benar menyadari dengan perintahnya.

Terutama adalah akibat dari perintah yang keluar dari mulut Sambo ke orang yang diperintahnya.

"Anda juga seharusnya mengetahui perintah atasan yang benar memang tidak ada alasan untuk ditolak dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Sekarang apa yang terjadi seperti itu," kata hakim ke Sambo.

Sekali lagi, Sambo mengaku bahwa ia melakukan kesalahan.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Kapolri Sempat Percaya Skenario Kasus Brigadir Yosua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI