Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Batam dan mengamankan uang ratusan juta rupiah. Penggeledahan yang dilakukan penyidik berkaitan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut penggeledahan dilakukan di salah satu rumah di Kota Batam pada Rabu (21/12) lalu.
"Tim Penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi disalah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah uang yang diduga barang bukti dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," terang Ali.
Temuan itu telah diamankan penyidik, untuk selanjutnya dilakukan analasisa dan penyitaan.
"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE (Lukas) dan kawan-kawan," kata Ali.
Sementara pada Kamis (22/12) kemarin di Polres Balerang, Batam, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang diduga memiliki pengetahuan dalam perkara ini. Kedua saksi yaitu Army Muhammad Wijaya (swasta) dan Nixander Army Wijaya (swasta).
Disebutkan Ali pada pemeriksaan itu,seharusnya terdapat tiga orang namun satu saksi atas nama Luki Sudarmiati (swasta) mangkir tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Ruangan Kerja Gubernur Khofifah Digeledah, Filri Bahuri: KPK Bekerja Tidak Pandang Bulu!
Lukas Enembe Tersangka