Bukti-bukti yang dimaksud berupa obrolan pesan WhatsApp dan foto-foto. Pengacara kondang kontroversial ini pun berharap Hasyim Asy'ari dapat diproses.
"Kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner. Setidaknya dinon-aktifkan terlebih dahulu kemudian proses, kita serahkan ke Komisioner DKPP," ujar Farhat pada Kamis (22/12/2002).
3. Dilaporkan Juga Terkait Penyalahgunaan Jabatan
Selain dugaan pelecehan seksual, Hasyim Asyari juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Laporan ini diajukan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).
Partai yang tergabung dalam GMPG di antaranya Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu. Farhat Abbas yang merupakan Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) juga ditunjuk menjadi kuasa hukum.
Dalam laporan kedua ini, Farhat cs mempersoalkan tak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Menurutnya harus ada yang dijadikan dasar ketidaklolosan partai politik dalam seleksi Pemilu 2024. Farhat cs memberi waktu tujuh hari bagi DKPP untuk memproses aduan mereka.
4. Komentar Singkat Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas laporan yang ditujukan padanya. Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan yang diajukan ke DKPP.
Baca Juga: Pelecehan di Halte Bis, Pria Baju Merah Rekam Pantat Seorang Wanita
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim Asyari pada Jumat (23/12/2022). Sementara itu Komisioner KPU sendiri belum berani berkomentar banyak atas dugaan pelecehan seksual tersebut.