Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:01 WIB
Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kompol Chuck Putranto bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal].

Isak tangis dari mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto menjadi sorotan pada saat berhadapan dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di ruangan sidang.

Sambil menangis, Chuck mengajukan pertanyaan kepada Ferdy Sambo mengapa dirinya sampai bisa terseret kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Chuck pada saat Ferdy Sambo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV sampai menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Awalnya, Chuck sendiri hendak menyampaikan pertanyaan kepada mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan Polri tersebut. Sembari terisak di hadapan Ferdy Sambo, Chuck bertanya apakah dirinya pernah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sehingga Ferdy Sambo melakukan hal tega kepadanya.

Mantan Korspri Ferdy Sambo tersebut juga mengaku bahwa dirinya selalu taat menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo. Bahkan, Chuck menyebut bahwa ia selalu melakukan yang terbaik pada setiap tugas yang diberikan kepadanya.

Dalam persidangan tersebut hakim ketua Afrizal Hadi menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya saat bersaksi. Ferdy Sambo pun juga sudah mengakui anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya.

Seperti diketahui bahwa Chuck Putranto didakwa karena merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Chuck bersama enam orang lainnya.

Ia pun sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Peran Chuck Putranto

Sebelumnya, Chuck Putranto sempat mengira keramaian yang terjadi di rumah atasannya pada 8 Juli 2022, saat Brigadir J tewas dibunuh karena putusan etik Raden Brotoseno.

Pada saat hari kejadian, Chuck mengaku ditelepon oleh eks Karo Provos Polri Benny Ali dan eks Karo Paminal Hendra Kurniawan. Kedua jenderal polisi tersebut menanyakan keberadaan Chuck saat itu.

Secara tiba-tiba, asisten pribadi Chuck yang bernama Edwin melaporkan jika ada sejumlah anggota Provos membawa senjata api laras panjang berjaga di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Ia menuturkan jika ada anggota Provos yang membawa senjata api laras panjang menandakan sedang terjadi situasi genting.

Saat itu, Chuck berusaha menghubungi ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer tetapi tidak kunjung mendapatkan balasan. Akhirnya, Chuck berangkat dari kantornya di Mabes Polri bersama pegawai harian lepas (PHL) Ariyanto menuju rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga.

Chuck tiba di lokasi pada pukul 18.10 WIB. Mulanya ia mengira keramaian yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dikarenakan putusan etik Raden Brotoseno.

"Jadi kami berpikir saat itu sebelum pukul 13.30 WIB, saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno, jadi kami beranggapan apa ini dampak dari putusan itu yang mulia. Jadi kami berangkat ke sana," jelas Chuck.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngomong Melantur di Sidang Kasus Yosua, Hakim Skakmat Pengacara Arif Rahman: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Ngomong Melantur di Sidang Kasus Yosua, Hakim Skakmat Pengacara Arif Rahman: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:24 WIB

Kubu Arif Rahman Usul Sidang Kasus Yosua Ditunda saat Tahun Baru 2023, Hakim Menolak: Kami Juga Nggak Libur!

Kubu Arif Rahman Usul Sidang Kasus Yosua Ditunda saat Tahun Baru 2023, Hakim Menolak: Kami Juga Nggak Libur!

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:34 WIB

Besarnya Kuasa Ferdy Sambo, Anggota Tetap Turuti Perintahnya Meski Bertentangan dengan UU

Besarnya Kuasa Ferdy Sambo, Anggota Tetap Turuti Perintahnya Meski Bertentangan dengan UU

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:30 WIB

Sama-sama Jadi Otak Pembunuhan, Pakar Duga Niat Jahat ke Brigadir Berawal dari Putri Candrawathi

Sama-sama Jadi Otak Pembunuhan, Pakar Duga Niat Jahat ke Brigadir Berawal dari Putri Candrawathi

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:14 WIB

Harga Peti Jenazah Almarhum Yosua Senilai Rp 10 Juta, Dibeli Arif Rachman

Harga Peti Jenazah Almarhum Yosua Senilai Rp 10 Juta, Dibeli Arif Rachman

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:44 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB