Sementara itu, untuk uang tunjangan pensiun TNI hanya diberikan pada ahli waris, baik itu duda atau janda purnawirawan, atau anak-anak yang ditinggalkan.
Setelah purnawirawan meninggal atau seorang TNI meninggal dalam tugas dan memiliki keluarga, maka tunjangan diberikan pada pihak yang ditinggalkan itu. Aturan ini juga diatur secara rinci dalam PP Nomor 19 Tahun 2019.
Kontributor : Trias Rohmadoni