Larangan seorang menantu menikah dengan mertuanya tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang artinya, "dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua),".
Hal itu ditegaskan oleh Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin yang menyatakan pernikahan dengan mertua adalah haram hukumnya, mengacu pada ayat yang disebutkan di atas.
"Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen. Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi," ujarnya.
Menyikapi mertua jatuh cinta pada menantu
Terkait dengan adanya kasus metua yang jatuh cinta pada menantunya,Buya Yahya pernah mengulasnya dalam sebuah kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Buya Yahya.
Dalam videoitu ia menegaskan kalau hubungan antara mertua dan menantu adalah mahram, sehingga ada batasan-batasan yang harus dijaga.
Namun jika perlakuan antara mertua dan menantu dirasa sudah melewati batas, seperti sampai melibatkan syahwat, maka menurut Buya Yahya, salah satunya harus pergi meninggalkan rumah.
Sebab, ia melanjutkan,hubungan tersebut sangat berbahaya jika diteruskan. Tidak hanya melanggar ajaran agama, tapi juga melanggar norma sosial.
“Wajib meninggalkan tempat itu dengan berbagai macam cara, karena bisa sama-sama melakukan keharaman,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Kepergok Zina hingga KDRT, Fakta-fakta Kisah Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung
Kontributor : Damayanti Kahyangan