Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas dasar tersebut, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara
Rabu, 28 Desember 2022 | 18:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin yang Dilaporkan Ijazah Palsu
02 Mei 2025 | 14:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI