Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Jokowi, JPU Akan Ajukan Banding

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 28 Desember 2022 | 20:15 WIB
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Jokowi, JPU Akan Ajukan Banding
Roy Suryo dalam sidang vonis kasus meme stupa candi borobudur mirip presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). [Bidik layar/Faqih]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh langkah hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap Roy Suryo, terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Wododo.

Roy Suryo divonis bersalah dengan kurungan 9 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Roy Suryo sengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta sebsider kurungan 3 bulan penjara.

Salah seorang JPU, Tri A Mukti mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding lantaran ada beberapa tuntutan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Tri A Mukti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/12/2022).

Tri menyebut, pihaknya bakal menyiapkan materi untuk melayangkan banding terhadap putusan majelis hakim, meski diberikan waktu selama tujuh hari.

"Kami dikasih waktu tujuh hari, tapi kami sudah menyatakan per hari ini, setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya,” ujarnya.

Sementara tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan mengklaim, pihaknya bakal pikir-pikir dahulu soal banding yang diberikan majelis hakim sesudah putusan tersebut. Dia bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Seperti yang kami sudah sampaikan, pikir-pikir. Dan ini pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kami bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim ini, ada diskursus-diskursus tertentu,” kata Charles.

Roy Suryo Divonis Bersalah

Diberitakan sebelumnya, eks menteri pemuda dan olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.

Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Roy Suryo di hukum selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak diminta untuk membayar denda perkara Rp300 juta, seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya.

Roy Suryo sebelumnya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

| Rabu, 28 Desember 2022 | 19:51 WIB

Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 19:00 WIB

Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara

Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 18:50 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB