7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:37 WIB
7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - poin penting perpu cipta kerja (setkab.go.id)

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.Terdapat sejumlah poin penting Perpu Cipta Kerja. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memalaui keterangan pers yang didampingi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga. 

Airlangga mengungkapkan, Perppu No. 2/2022 yang baru saja diterbitkan ini berpedoman pada peraturan perundangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Dia menjelaskan jika penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat kondiai perekonomian Indonesia yang terancam harus menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang berdampak sangat tinggi.  

"Pertimbangannya yakni kebutuhan mendesak, sehi hha pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ungkap Airlangga. 

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 30 negara meminta bantuan kepada International Monetary Fund (IMF), sehingga ancaman krisis ini bagi negara-negara berkembang menjadi sangat nyata. 

“Terkait geopolitik, perang Ukraina -Rusia, dan sejumlah konflik lain juga belum selesai tentu semua negara juga akan menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” katanya. 

Selain itu, penerbitan aturan tersebut sekaligus menjadi urgensi mengingat saat ini pemerintah harus berjuang untuk mengembalikan defisit APBN ke tingkat di bawah 3 persen pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah harus mampu mengejar target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun. 

7 Poin Penting Perpu Cipta Kerja 

UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu: 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  

• Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh. 

• PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. 

 2. Alih Daya (Outsourcing) 

• Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompolnas: Gugatan PTUN Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Mengada-ada

Kompolnas: Gugatan PTUN Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Mengada-ada

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:20 WIB

Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKS: Presiden Jokowi Cukup Dua Periode

Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKS: Presiden Jokowi Cukup Dua Periode

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:21 WIB

Demi Manjakan Investor dan Pemodal, Jokowi Disebut Ugal-ugalan Bentuk Perppu Cipta Kerja

Demi Manjakan Investor dan Pemodal, Jokowi Disebut Ugal-ugalan Bentuk Perppu Cipta Kerja

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:12 WIB

Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia

Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:09 WIB

YLBHI Ungkit Akal Bulus Jokowi: Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional!

YLBHI Ungkit Akal Bulus Jokowi: Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional!

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:55 WIB

Bambang Wuryanto Minta Kader PDIP Tunggu Komando Megawati soal Capres, Sinyal Ganjar Tak Jadi The Next Jokowi?

Bambang Wuryanto Minta Kader PDIP Tunggu Komando Megawati soal Capres, Sinyal Ganjar Tak Jadi The Next Jokowi?

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:40 WIB

Terkini

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB