• Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
• UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
• Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
• UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
• TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.
• Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
5. Pesangon
• Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
• JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
• Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
• Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.