7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:37 WIB
7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - poin penting perpu cipta kerja (setkab.go.id)

• Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya. 

 3. Upah Minimum (UM) 

• UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP). 

• Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu. 

• UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan. 

 4. Tenaga Kerja Asing (TKA) 

• TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu. 

• Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli. 

5. Pesangon 

• Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

• Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

 6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP

• JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. 

• Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP. 

• Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI