Hukum Jualan Terompet Tahun Baru, Ini Kata Buya Yahya

Rifan Aditya

Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:00 WIB
Hukum Jualan Terompet Tahun Baru, Ini Kata Buya Yahya
Hukum Jualan Terompet Tahun Baru Menurut Buya Yahya. (YouTube/Al-Bahjah TV)

Suara.com - Perayaan Tahun Baru 2023 sudah di depan mata. Banyak orang yang kini berbondong-bondong untuk merayakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga, barbeque, menyalakan kembang api, dan bahkan meniup terompet di malam tahun baru. Namun, hukum jualan terompet tahun baru menurut Islam bagaimana?

Bunyi terompet tahun baru sering kali membuat banyak orang terganggu saat beraktivitas. Tradisi meniup terompet ini sudah lama menjamur di lingkungan masyarakat Indonesia. Berikut penjelasan hukum jualan terompet tahun baru termasuk tradisi meniupnya dalam ajaran Islam?

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 25 Desember 2019, Buya Yahya menerangkan bagaimana hukum menjual terompet di malam tahun baru.

Buya Yahya menerangkan bahwa tidak ada masalah seseorang meniup terompet. Namun, dalam Islam, meniup terompet bukan menjadi budaya Islam terlebih untuk merayakan pergantian tahun. 

Disamping itu, menggunakan atau menjual terompet yang identik dengan ajaran agama lain ini pernah disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” (HR. Abu Daud)

Jika seorang muslim memanfaatkan atau menggunakan barang yang menjadi khas suatu kaum maka dia merupakan bagi kaum tersebut, seperti budaya terompet yang identik dengan orang-orang Yahudi.

“Budaya terompet di tahun baru kalau itu bukan budaya kaum muslimin maka kita tidak boleh ikut-ikutan. Jadi, tidak boleh kita mengikuti, bukan karena masalah Malaikat Israfil meniup terompet, bukan. Akan tetapi karena kita tidak boleh menyerupai satu kaum, seperti itu,” ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mendoakan bagi para penjual terompet tahun baru agar dapat menarik diri untuk menjual terompet tahun baru dan rezekinya bisa digantikan lebih banyak oleh Allah SWT.

baca juga

"Yang masih berjualan terompet semoga tidak keras hati, sudah tambah fakir dan jauh dari rahmat Allah, semoga yang masih berjualan terompet diganti oleh Allah yang Maha Kaya dengan rezeki yang halal," ucap Buya Yahya.

Bagi orang muslim yang berjualan terompet untuk orang non muslim, atau orang muslim ikut mengagungkan tradisi orang-orang non muslim dianggap sudah menyimpang dari akidah atau tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti kata Buya Yahya. Oleh karena itu, Buya Yahya secara tegas menyebut hukum menjual terompet adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam.

Nah itulah informasi seputar hukum jualan terompet tahun baru yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar hukum berjualan dan menggunakan terompet tahun baru.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru dalam Islam? Ini Hukumnya

Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru dalam Islam? Ini Hukumnya

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:54 WIB

Jelang Tahun Baru, Pedagang Kembang Api dan Terompet Penuhi Pasar Asemka

Jelang Tahun Baru, Pedagang Kembang Api dan Terompet Penuhi Pasar Asemka

Foto | Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:56 WIB

Ucapan Selamat Tahun Baru Bahasa Inggris, Bisa Untuk Caption Foto di Media Sosial Juga Loh

Ucapan Selamat Tahun Baru Bahasa Inggris, Bisa Untuk Caption Foto di Media Sosial Juga Loh

Lifestyle | Jum'at, 30 Desember 2022 | 20:05 WIB

Hukum Meniup Terompet Tahun Baru dalam Islam, Benarkah Memancing Sangkakala?

Hukum Meniup Terompet Tahun Baru dalam Islam, Benarkah Memancing Sangkakala?

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:56 WIB

Terkini

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:32 WIB

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:29 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27 WIB

Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan

Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26 WIB

Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan

Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB

Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:21 WIB

Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya

Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:20 WIB

×